Politik Sepekan

Politik Sepekan: Kisruh Putusan MK hingga Gibran Cawapres Prabowo

Riuh rendah konstelasi politik dalam sepekan dirangkum tim redaksi yang memotret sejumlah peristiwa yang menarik perhatian masyarakat.

Featured-Image
Hasil Rapat Pimpinan Nasional, Partai Golkar resmi mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2024, Sabtu 21 Oktober 2023. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Riuh rendah konstelasi politik dalam sepekan dirangkum tim redaksi yang memotret sejumlah peristiwa yang menarik perhatian masyarakat.

Dimulai dari kisruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi karpet merah bagi putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan gayung bersambut dengan perkembangan konfigurasi politik yang mengarah pada kepastian Gibran yang hendak mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

1. MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Putusan MK Syarat Batas usia apahabar
Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: bakabar.com/Nandito

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Selengkapnya

2. Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran jadi Cawapres 2024!

Gibran Rakabuming
Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: bakabar.com/Fernando

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengaku putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Sebab meskipun Gibran baru berusia 36 tahun, namun ia memenuhi syarat lantaran masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi mas Gibran (cawapres) tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/10).

Selengkapnya

3. Tukar Guling Jabatan: Jokowi Ketum Gerindra, Prabowo Presiden

Jokowi kecolongan nikel Kalsel Cina
Presiden Joko Widodo saat melakukan inspeksi ke markas Pindad, Bandung. Foto: Dok.bakabar.com

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memprakirakan bakal terjadi tukar guling jabatan antara Jokowi dan Prabowo. 

Jokowi yang akan memasuki akhir periodenya sebagai presiden, disinyalir akan didapuk menjadi Ketua Umum Partai Gerindra. Sedangkan, Jokowi mesti menjadi king maker yang memastikan Prabowo melenggang dan memenangkan Pilpres 2024.

"Mungkin saja (Jokowi Ketum Gerindra, Prabowo Presiden), karena tidak ada yang tidak mungkin dalam politik" kata Ujang dalam Podcast Mabar bakabar.com, Jumat (20/10). 

Selengkapnya

4. Rapimnas Golkar: Gibran Resmi Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

Golkar Katakan Siap Lahir Batin Menangkan Gibran Sebagai Cawapres.
Hasil Rapat Pimpinan Nasional, Partai Golkar resmi mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pemilu 2024, Sabtu 21 Oktober 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengumumkan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (Bacapres) dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Sabtu (21/10) tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024.

Rapimnas II Partai Golkar 2023 telah menimbang dan seterusnya, mengingat, memperhatikan dan seterusnya arahan persetujuan dari Rapimnas.

Selengkapnya

Editor


Komentar
Banner
Banner