Pemilu 2024

Tukar Guling Jabatan: Jokowi Ketum Gerindra, Prabowo Presiden

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memprakirakan bakal terjadi tukar guling jabatan antara Jokowi dan Prabowo. 

Featured-Image
Menteri Pertahanan RI yang juga Ketua Pelaksana Muktamar Sufi Internasional, Prabowo Subianto menyambut kehadiran Presiden Jokowi. Foto: Dok Partai Gerindra

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memprakirakan bakal terjadi tukar guling jabatan antara Jokowi dan Prabowo. 

Jokowi yang akan memasuki akhir periodenya sebagai presiden, disinyalir akan didapuk menjadi Ketua Umum Partai Gerindra. Sedangkan, Jokowi mesti menjadi king maker yang memastikan Prabowo melenggang dan memenangkan Pilpres 2024.

"Mungkin saja (Jokowi Ketum Gerindra, Prabowo Presiden), karena tidak ada yang tidak mungkin dalam politik" kata Ujang dalam Podcast Mabar bakabar.com, Jumat (20/10). 

Baca Juga: Jokowi Beri Lampu Hijau Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar

Bahkan Prabowo juga akan diperkuat dengan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang diproyeksikan mengisi slot cawapres. Sebab Gibran telah diberi karpet merah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketuk. 

Gibran kadung terjun dalam percaturan Pilpres 2024 sehingga disayangkan jika dirinya tak memanfaatkan peluang untuk meneruskan jejak ayahnya. 

"Perlu diingat, Gibran adalah representasi Jokowi," ujarnya. 

Ujang mengatakan posisi Gibran, kalau dia terpilih, sangat penting untuk mengamankan posisi politik ayahnya setelah lengser dari kursi presiden. Sehingga kecil kemungkinan Jokowi tidak mengambil peluang tersebut.

Baca Juga: Disebut Masuk Kriteria Cawapres Prabowo, Gibran: Enggak Harus Saya

Menurut Ujang, putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres sudah dirancang jauh-jauh hari. Presiden Jokowi dinilai akan rugi dua kali ketika tidak menggolkan misi menjadikan Gibran sebagai cawapres.

"Putusan MK itu pasti sudah dirancang jauh-jauh hari dan memberi karpet merah kepada Gibran dan dihujat oleh banyak orang, kalau kesempatan ini tidak diambil ini kan, ya, sama saja dengan merugikan Pak Jokowi," jelasnya.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi cawapres, asalkan pernah/sedang menjabat kepala daerah. Gibran saat ini menjatab Wali Kota Solo dan berusia 36 tahun.

Putusan MK tersebut, kata Ujang, memang dipesan khusus untuk memuluskan langkah Gibran.

Sementara Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Anwar terlibat dalam memutus perkara soal batas usia capres-cawapres ini.

Baca Juga: Jubir TPN Ganjar: Dukungan Jokowi Tergantung Langkah Politik Gibran

Di lain sisi, dukungan Jokowi terhadap Prabowo Subianto, kata Ujang, adalah bentuk kegelisahan mantan Gubernur Jakarta itu karena tidak mendapat tempat di PDIP, partai yang telah memenangkannya dalam sejumlah kontestasi Pemilu.

Ujang berpendapat bahwa Jokowi kalah pamor dengan Mengawati, dan dia tidak punya pengaruh kuat di internal PDIP.

Lebih jauh, Direktur Indonesia Political Review ini melihat bisa saja nantinya Jokowi mendapat posisi sebagai Ketua Umum Gerindra. Skema menampatkan Jokowi sebagai Ketua Umum Gerindra bisa terwujud bila pasangan Prabowo-Gibran memenangi Pemilu. 

Baca Juga: Usung Gibran Cawapres, Prabowo Mesti Izin ke Megawati Bukan Jokowi

"Pak Jokowi ingin mengakhiri jabatannya dengan soft landing, tapi PDIP tidak bisa diambil, partai lain juga sulit, maka yang memungkinkan adalah deal dengan Prabowo, jadi win-win solution. Jadi Jokowi nitip Gibran dan 'saya ketum', Pak Prabowo Presiden," ungkap Ujang. 

"Nah ini dibaca oleh PDIP, ya Jokowi dianggap tidak loyal, karena banyak kepentingan sendiri dan keluarganya itu," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner