Tunjangan Hari Taya

Usaha Padat Karya Bermasalah Pembayaran THR, Begini Penjelasan Kadin

Kadin Indonesia buka suara soal 1.746 pengaduan soal tunjangan hari raya atau THR 2023 yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Featured-Image
Ilustrasi THR. Foto : apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia buka suara soal 1.746 pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menjelaskan dari 1.746 aduan yang masuk, kebanyakan didominasi oleh perusahaan di sektor industri padat karya.

"Seperti yang kita prediksi bahwa memang berpotensi bermasalah dalam hal pemberian THR itu, dominan di sektor padat karya," ungkap Sarman kepada bakabar.com di Jakarta, Rabu (19/14).

Menurutnya, keadaan itu buntut dari kondisi ekonomi global yang belum membaik dan justru menimbulkan ketidakpastian. Kondisi itu mengakibatkan banyak perusahaan memiliki tidak cukup dana untuk membayar THR secara tepat waktu.

Baca Juga: Gegara THR, Belasan Perusahaan di Kalsel Dilaporkan!

"Karena sektor padat karya ini kan, bisa dikatakan, mereka ini sangat tergantung order/buyer-nya dari luar negeri. Nah kita tahu, bahwa industri padat karya kita ini agak tertekan akibat kondisi ekonomi global," terang Sarman.

Melihat kenyataan itu, Sarman mengusulkan agar perwakilan pekerja dan pengusaha segera bertemu untuk mencari solusi terbaik. Salah satunya dengan melakukan musyawarah mufakat.

Untuk menghindari kemungkinan terburuk, pertemuan bipartit bisa diupayakan oleh pengusaha dan pekerja. Dari pertemuan itu nantinya akan disepakati terkait skema pembayaran THR.

"Makanya dalam hal ini kita sangat berharap dilakukan perundingan bipartit," terang Sarman yang juga Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Baca Juga: PPNI: Kita Pastikan Tak Ada Perawat Yang Tidak Menerima THR

Jika perusahaan belum bisa membayarkan kewajibannya terkait THR, sejumlah opsi bisa dipilih, baik dengan melakukan pembayaran secara dicicil atau bahkan pengurangan jumlah THR. Menurut Sarman, hal itu harus tetap didasarkan atas kesepakatan di antara kedua belah pihak, yakni perusahaan dan pekerja.

"Tapi ada catatan, bahwa tidak ada rumusnya pengusaha tidak memberi THR, karena itu sudah menjadi kewajiban yang sudah diatur oleh undang undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Sarman, "Sifatnya kalau memang tertunda atau memang bisa full harus dinegosiasikan. Tapi kalau memang tidak bisa sama sekali membayar THR, itu harus diselesaikan secara bipartit."

Sebelumnya, 18 April 2023 pada pukul 09.56 WIB Kemenaker menerima 1.746 pengaduan melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023. Aduan tersebut dengan rincian, 834 aduan THR tidak dibayar, 591 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 321 aduan THR terlambat dibayar.

Baca Juga: 38 Aduan Masuk ke Disnaker Solo, Kebanyakan Soal THR Yang Tidak Sesuai

Jika dilihat berdasarkan wilayah, aduan tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 564 aduan, diikuti Jawa Barat 367 aduan, Banten 152 aduan, Jawa Tengah 185 aduan, dan Jawa Timur 129 aduan.

Adapun jumlah aduan terendah terdapat di Papua Barat dan Sulawesi Barat dengan total aduan 0.

Editor
Komentar
Banner
Banner