bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD) PPNI Jakarta Utara pastikan seluruh perawat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal ini merujuk pada nihilnya aduan pada Posko Aduan THR Hari Raya 2023 yang dibukanya sejak pekan lalu.
"Sampai saat ini tidak ada aduan perawat yang tidak mendapatkan THR. Bisa diartikan semuanya sudah mendapatkannya karena hari ini sudah masuk batas penerimaan THR," kata Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Rizky Pebrian saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
Baca Juga: Pasang Surut Kesehatan Indonesia dalam Hari Perawat Nasional
Meski begitu, dia menegaskan Posko Aduan THR tersebut tetap menerima aduan yang dapat diakses melalui laman https://desty.page/kesra_ppnijakut atau narahubung WhatsApps dengan nomor 0812-1119-4112 hingga menjelang Hari Raya IdulFitri 1444 Hijriah mendatang.
Aduan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Apabila ada yang tidak menerima THR maka kami akan menyelidiki dan melaporkan Faskes yang mempekerjakan perawat kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti," tegasnya.
Baca Juga: Pertamina Tanggung Perawatan dan Beri Santunan, Investigasi Terus Berjalan
Menanggapi libur cuti bersama, dipastikannya perawat tetap bertugas sebagaimana mestinya pada setiap Faskes penugasan. Hal itu sebagai bukti nyata bahwa perawat sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas kesehatan masyarakat.
"Hari lebarannya pun perawat masih tetap bertugas di Faskes. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap peran kami dalam menjaga stabilitas kesehatan," tambahnya.