Pembobolan Rekening

 Tukang Becak Bobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim PN Surabaya menjatuhi hukuman 10 bulan penjara kepada Setu bin Kasbari, tukang becak pembobol BCA.

Featured-Image
Suasana sidang PN Surabaya yang menjatuhi hukuman 10 bulan penjara kepada Setu bin Kasbari, tukang becak pembobol BCA, Senin (6/2/23).

bakabar.com, SURABAYA – Majelis hakim PN Surabaya menjatuhi hukuman 10 bulan penjara kepada Setu bin Kasbari, tukang becak pembobol BCA, Senin (6/2). Setu terbukti turut serta dan ikut melakukan kejahatan membobol rekening BCA milik korban Muin Zachry.

Sidang pembacaan vonis pembobolan BCA sebanyak Rp320 juta dilaksanakan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, jalan Arjuno, Surabaya.

Majelis Hakim memutuskan Setu dinyatakan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.

"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan vonis.

Baca Juga: Sosok 'Superman' di Balik Aksi Pembobolan Bank Kalsel

Hakim Marper mengatkan ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merugikan dirinya sendiri dan korban.

Sedangkan hal meringankan terdakwa yakni berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan dari majelis hakim ini, Setu legowo menerimanya dengan lapang dada . "Iya, iya, nggak apa-apa Pak," ujar terdakwa Setu.

Sedangkan JPU ketika ditanya oleh hakim atas putusan 10 bulan terhadap Setu, menyatakan akan pikir-pikir dahulu.

"Mash pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU Diah Ratri.

Baca Juga: 2 Pelaku Pencongkel ATM Diringkus di Tamansari, Uang Dipakai Nyabu

Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya. Ia mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Thoha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan.

Dua terdakwa, Setu dan Mohammad Thoha menjalani sidang secara daring. Keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Thoha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.

Mohammad Thoha merupakan penghuni kos di rumah korban (Muin Zachry). Thoha mengetahui bahwa korban memiliki uang sebesar Rp345 juta di dalam rekening.

Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan tukang becak bernama Setu.

Baca Juga: BI Ingatkan Bankir, Jangan Buru-Buru Naikan Kredit

Ia kemudian minta tolong kepada Setu untuk mengambil uang di Bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di Bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit.

“Bapak saya mempunyai tabungan dan tidak bisa mengambilnya karena sakit, apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” tanya Thoha.

“Iya, saya mau,” jawab Setu, demikian fakta di persidangan.

Thoha kemudian mendandani Setu hingga mirip dengan korban Muin Zachry dengan modal peci dan masker. Thoha meminta Setu menuju ke Bank dengan membekali Setu slip penarikan uang berisi tanda tangan palsu korban.

Baca Juga: Marak Pembobolan, Simak Kiat Menjaga Keamanan Rekening Bank

Aksi Setu berhasil karena membawa bukti otentik ke Bank. Uang milik korban senilai Rp 320 juta pun keluar dari kasir Bank.

Setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Thoha memberi imbalan uang Rp5 juta kepada Setu yang kemudian kabur.

Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan

Editor


Komentar
Banner
Banner