Transaksi Mencurigakan

Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru Jalan Ditempat, Pakar: Jangan Ditutup-tutupi!

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mendesak kasus transaksi janggal senilai Rp300 miliar Kapolres Kotabaru jangan ditutup-tutupi.

Featured-Image
Penyelidikan kasus transaksi gendut AKBP Tri Suhartanto seperti berjalan di tempat di tangan kepolisian.

Apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mendesak kasus transaksi janggal senilai Rp300 miliar Kapolres Kotabaru jangan ditutup-tutupi.

Menurut Mudzakkir, kasus dugaan transaksi tak wajar milik AKBP Tri Suhartanto merupakan upaya lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Harus transparan di dalam memeriksa dalam kaitan dugaan transaksi gendut ini,” kata Mudzakkir kepada bakabar.com, Senin (31/7).

Pasalnya, Mudzakkir menilai PPATK selaku lembaga yang pertama kali mengungkap kasus transaksi janggal senilai Rp300 miliar milik Kapolres Kotabaru sudah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan

Untuk itu, dirinya bahkan mendorong PPATK untuk bekerjasama dengan KPK untuk turun tangan mengusut kasus transaksi gendut tersebut.

“Saya menduga, bahwa PPATK ini sudah mengerti bahwa itu diduganya tindak pidana korupsi. Kalau misalnya seperti itu KPK segera berhubungan dengan relasi yang bisa dipercaya oleh PPTK untuk kinerja yang cepat untuk memeriksa itu,” tuturnya.

Mudzakkir mengungkapkan permasalahan dugaan transaksi janggal milik AKBP Tri Suhartanto menjadi terang benderang.

Baca Juga: DPR Desak Bongkar Rekening Gendut Calon Hakim Agung Triyono!

Ia menambahkan jika nantinya dalam proses tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka seharusnya Kepolisian tidak ragu-ragu untuk memintai pertanggung jawaban kepada AKBP Tri atas transaksinya itu.

“Jadi kalau itu clear segera diproses agar supaya pertanggung jawaban hukum pidana tentang transaksi mencurigkan itu,” imbuhnya.

“Kalau memang itu ada dugaan tindak pidana tidak ragu-ragu lembaga Kepolisian sesuai kewenangnanya harus melakukan tindak penyelidikan dan sekaligus kalo terbukti melakukan penyidikan untuk dimintakan pertanggung jawaban munculnya temuan itu,” katanya menambahkan.

Kendati demikian, Ia menegaskan kasus ini jangan sampai mandek. Sebab, menurutnya presedennya tak bagus jika kasus ini ditutupi.

“Yang paling penting perkara (dugaan transaksi janggal senilai Rp300 m) jangan ditutupi. Kalau ditutupi presedennya tidak bagus,” tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner