bakabar.com, TEMANGGUNG -Seorang warga Lampung melakukan penipuan transaksi biji kopi hingga Rp350 juta. Korbannya adalah warga Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka penipuan bernama Akif, warga Way Tenong, Lampung Barat. Mulanya, Akif menawarkan biji kopi kering 10 ton kepada korban berinisial AK, warga Temanggung pada November 2023.
"Harga kesepakatan Rp400 juta, sudah dibayar 2 kali dan janji dilunasi ketika barang tiba," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, Selasa (2/1)
AK pun melakukan transfer kepada Akif sebanyak 2 kali. Pertama sebesar Rp150 juta, kedua Rp200 juta ke nomor rekening yang sama.
Baca Juga: Nyaris Ambruk, Sasono Mulyo Keraton Solo Dipasangi Bambu
Baca Juga: Cerita Tragis Ayah Habisi Anaknya di Semarang
Tersangka juga sempat mengirim video bahwa biji kopi sudah siap kirim. Setelah ditunggu hingga bulan lalu, biji kopi tidak datang.
Setelah dilaporkan, Akif pun diburu polisi dan ditangkap. Dalam pengakuannya, Akif menggunakan uang tersebut untuk membayar utang.
"Tersangka juga mengaku menggunakan uang untuk membayar kopi, namun dijual pada orang lain,” ujar Budi.
Akibat perbuatannya, Akif dijerat pasal tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.