Bapak Bunuh Anak

Cerita Tragis Ayah Habisi Anaknya di Semarang

Niat menjaga keutuhan keluarganya. Bapak terpaksa menghabisi anak kandungnya sampai meninggal dunia.

Featured-Image
Sutikno (59), Pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Niat menjaga keutuhan keluarganya. Bapak terpaksa menghabisi anak kandungnya sampai meninggal dunia.

Pelaku atas nama Sutikno (59) asal Mijen, Kota Semarang terpaksa menghabisi nyawa anaknya Guntur Surono (22).

Kejadian berawal ketika anak atau si korban pulang ke rumah dengan keadaan mabuk. Tak diketahui penyebabnya. Si korban dan adiknya lalu bertengkar.

Baca Juga: Kronologis Ibu dan Anak Dibunuh Tetangga di Pasuruan

Saat itu juga, disaat pelaku sedang berada di dapur mendengar keributan tersebut.

"Di dapur, ibunya teriak-teriak ini anak-anak pada berantem, adiknya mau dibunuh," ungkap Sutikno saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/1).

Pelaku memisahkan pertikaian antara korban dengan si adiknya yang diketahui korban ingin menyakiti dengan sebilah pisau.

Lantas terjadilah perduelan antara anak dan bapak.

"Dia saya pukul kakinya pakai palu, terus saya lanjut dengan kebut sampai tidak tahu diri," kata Sutikno.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Empat Bocah Jagakarsa

Ia menyebut saat itu dirinya Ingin hati hanya melumpuhkan saja, namun pada saat itu emosinya lagi memuncak dan tak sadar telah menghabisi sang anak.

"Ingin hati melumpuhkan saja, biar ga bikin onar di masyarakat dan keluarga. Emosi tidak terkendali," ujarnya.

Pelaku mengatakan bahwa anaknya tersebut seringkali bertindak seperti itu.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Problematik: Banyak Kasus Bunuh Diri

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan saat itu pelaku memukul korban dengan kayu dan hebel hingga meninggal dunia.

"Pelaku melalukan pembunuhan atau Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya dikesempatan yang sama.

Wiwit menyebut untuk upaya Restoratif Justice tidak diberlakukan. sebab, tindakan pelaku murni pembunuhan.

Baca Juga: Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Malang, Polisi: Motifnya Utang

"Karena ada langkah-langkah lain yg sebenarnya bisa dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Atau 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner