bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dan menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) soal transaksi mencurigakan 100 calon anggota legislatif alias caleg.
Dalam temuan PPATK, mereka menemukan transaksi mencurigakan pihak yang dimaksud itu mencapai Rp51,4 triliun. Temuan ini kemudian menjadi atensi berbagai pihak namun belum juga diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Bawaslu Enggan Buka Data PPATK soal Dana Kampanye Ilegal
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lembaga KPK bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur keterlibatan penyelenggara negara.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1).
Menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara, maka masih perlu pendalaman berkaitan dengan adanya aliran dana besar tersebut.
Baca Juga: KPK Bakal Proses Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
"Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT).
Seratus orang tersebut diambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun)," kata Ivan beberapa waktu lalu di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.