Hot Borneo

Tok! Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Divonis Bebas

M Ansor (45) kini bisa bernafas lega. Dia dibebaskan dari dakwah korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Featured-Image
Majelis berpendapat bahwa M Ansor tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Amuntai. Foto-Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - M Ansor (45) kini bisa bernapas lega. Dia dibebaskan dari dakwah korupsi pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

Vonis bebas terhadap Appersial pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (31/5) malam.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan.

Majelis berpendapat bahwa M Ansor tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Amuntai.

Dimana M Ansor sebelumnya didakwa olah JPU yang diketuai M Fadly Arby, telah melanggar pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang Korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primer dan subsider," kata Jamser.

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk membebaskan M Ansor dari tahanan. Serta memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum M Ansor, M. Sobri Noor Rehman menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim serta memberikan apresiasi atas putusan yang diambil.

"Kami sangat percaya keadilan itu masih ada. Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim," ujar Sobri.

Putusan itu pun kemudian langsung di eksekusi sehingga M Ansor yang sudah mendekam di tahanan Lapas Kelas II B Amuntai langsung dibebaskan pada hari ini, Kamis (1/6).

Sobri mengatakan, bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa klaiennya itu bakal dibebaskan karena memang tak bersalah telah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

"Putusan itu saya melihat hampir berkesesuaian dengan pembelaan kita. Artinya apa yang kami pridiksi dari awal akhir terbukti dalam putusan majelis hakim," jelasnya.

Keyakinan itu pun semakin kuat setelah melihat fakta-fakta hukum yang janggal dalam persidangan.

"Karena pada intinya Ansor ini profesinya adalah apersial. Dalam fakta persidangan Ansor ini bekerja sesuai sendar dan kode etik," bebernya.

"Saksi ahli pun menyatakan tak ada pelanggaran. Dan kedua sesuai aturan hukum pembebasan tanah di bawah 1 hektar itu," imbuhnya.

Adapun Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Arland memastikan, JPU bakal mengambil langkah hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Tentunya kami menghormati putusan majelis hakim tersebut. Tapo sesuai aturan apabila vonis bebas maka jaksa akan kasasi," ujarnya.

Diketahui, M Ansor didakwa telah melakukan korupsi dalam peroses pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai pada 2013 silam hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp565 juta.

Warga Kelurahan Sungai Lulut itu pun didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti dakwaan primair.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dakwaan subsider.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut M Ansort 5,5 tahun penjara oleh JPU. Selain itu dia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Plus dituntut membayar uang pengganti Rp456 juta. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti kurungan badan 3 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner