Hot Borneo

Tiga Terdakwa Korupsi Lahan Bendungan Tapin Terancam Pasal Berlapis

Sogianor tampak terlihat tegang dari layar monitor. Sidang perdananya baru digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tadi siang, Senin (12/6). 

Featured-Image
Tiga terdakwa Sogianor, Achmad Rizaldy dan Herman dihadirkan secara virtual dari Rutan Rantu.

bakabar.com, BANJARMASIN - Sogianor tampak terlihat tegang dari layar monitor. Sidang perdananya baru digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tadi siang, Senin (12/6). 

Sogianor adalah mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Dia jadi salah satu terdakwa kasus dugaan kroupsi pengadaan lahan bendung Tapin.

Sogianor dijerat pasal berlapis, gratifikasi dan TTPU
Sogianor dijerat pasal berlapis, gratifikasi dan TTPU

Selain Sogianor, dakwaan untuk Achmad Rizaldy yang merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) mantan Guru SD Bakarangan, dan Herman berstatus swasta juga dibacakan. 

Dalam sidang yang dipimpin Suwandi selaku Hakim Ketua itu, berkas dakwaan mereka bertiga dibacakan secara perpisahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari, Kejaksaan Negeri Tapin, Johan Wibowo.

Sogianor Cs didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Pertama tentang tindak tidana gratifikasi dan kedua tentang tindak pidanaa pencucian uang (TTPU).

Achmad Rizaldy
Terdakwa Acmad Rizaldy

Untuk gratifikasi, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Kemudian untuk TTPU Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.

Usai persidangan, Wibowo menjelaskan, mereka bertiga didakwa telah melakukan tindak pidana gratifikasi berupa pepotongan 50 persen dari uang ganti rugi pembebasan lahan bendung Tapin.

Terdakwa Herman
Terdakwa Herman

Mereka bertiga memotong duit tersebut setelah memberi bantuan kepada lima pemilik lahan untuk kelengkapan administrasi pembebasan lahan. 

Dari hasil penyidikan terungkap mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi. Rinciannya Sogiona mendapat sekitar Rp800 juta, Rizaldy sekitar Rp600 juta, dan Herman Rp954 juta.

"Ada lima orang yang diberi bantuan administrasi. Uang ganti rugi mereka potong 50 persen. Pemilik lahan terpaksa mengiyakan meskipun hal tersebut bertentangan dengan kehendak mereka yang menginginkan besaran ganti rugi seluruhnya dapat terima secara penuh," jelas Wibowo.

Lebih rinci dijelaskannya, awalnya niat busuk mencari keuntungan dari duit ganti rugi warga itu muncul ketika pada 2019 terdapat beberapa bidang tanah yang termasuk dalam objek pembayaran ganti rugi namun tidak memenuhi syarat secara administrasi dikarenakan dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Kemudian mengetahui hal tersebut Sogianor menyatakan kepada pemilik lahan bersedia untuk membantu melengkapi dokumen agar bisa mendapatkan pembayaran uang ganti rugi. Strategi pun diatur bersama Rozaldy dan Herman.

Mereka pun sepakat berbagi tugas. Rizaldy berperan mengurus pembuatan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Herman bertugas untuk mengambil fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK), serta fotocopy sertifikat tanah atau alas hak atas tanah. 

Sedangkan Sogianor membantu dalam hal mengurus kekurangan administrasi seperti surat keterangan kehilangan sertifikat, membuatkan surat kuasa, surat pengantar untuk ahli waris, surat keterangan domisili.

"Mereka bersedia untuk membantu melengkapi dokumen pengajuan permohonan ganti rugi dengan syarat uang ganti rugi yang diterima para saksi tersebut dipotong sebesar 50 persen," ujar Wibowo.

Menariknya terungkap dari dugaan TTPU Sogianor, uang hasil gratifikasi itu digunakan untuk berbagai keperluan, dari membeli tahan seluas empat hektar, biaya ibadah umrah, hingga digunakan untuk menikahkan anaknya. 

"Kalau untuk Achmad Rizaldy dan Herman kita lihat di pembuktiannya. Karena masing-masing terdakwa ini diberikan hak pembuktian secara terbalik," ungkap Wibowo.

Atas dakwaan tersebut, majelis makim memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan tanggapan. Mereka pun yang mengikuti sidang sacara virtual dari Rutan Rantau bakal menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sesuai kesepakatan, keberatan bakal disampaikan pada sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Senin (19/6) pekan depan.

Baca Juga: Sempat Mangkir dari Panggilan Jaksa, Satu Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin Dijebloskan ke Penjara

Editor
Komentar
Banner
Banner