Pengungkapan Narkotika

THC di Alat Mandi, Warga Uganda Terciduk di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial TM (43). Ia kedap

Featured-Image
Jajaran Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti narkoba. Tiga bulan terakhir, belasan kasus penyelundupan berhasil terungkap. apahabar.com/Tomi

bakabar.com, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial TM (43). Ia kedapatan membawa barang terlarang berupa THC kependekan dari tetrahidrokanabinol.

Barang terlarang itu dimasukan pelaku melalui koper yang berisi boks alat mandi. Lalu, pelaku memasukan narkoba tersebut melalui jasa pengiriman lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 476 gram THY yang diamankan kepolisian sektor Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Gudang Penyimpanan Bahan Baku Narkotika 1,4 Ton di Tangerang

"Kami juga selidiki lebih lanjut akan dikirim ke mana barang terlarang yang dibawa WNA tersebut," aku Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin (22/5). 

THC (Tetrahidrokanabinol) yang merupakan kanabinoid utama dari ganja yang hanya dihasilkan tumbuhan Cannabis. Kandungan THC itu dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif. Bahaya THC lainnya peningkatan detak jantung, mudah gelisah, mata merah, mulut kering, hingga hilang ingatan.

Capaian Kasus

Sekadar tahu, kepolisian sektor bandara berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran narkotika sepanjang periode Februari-Mei 2023. Sebanyak 19 pelaku ditangkap polisi. 

"Terdiri dari 18 warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang WNA asal Uganda."

Akibat perbuatannya, 19 pelaku disangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Raden.

Baca Juga: Pencucian Uang, Kepala PPATK: Sumbernya dari Korupsi dan Narkotika

Belasan pelaku berhasil diringkus di berbagai wilayah. Modusnya, mulai dari menyelundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, hingga pengembangan dari temuan kasus tersebut.

Dari seluruh pengungkapan, kepolisian berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika.

Rinciannya, 3,4 kilogram narkotika jenis sinte, 309.72 gram sabu, 110,09 gram ganja, 92,76 tembakau gorila, 33 gram MDMB Inaca dan 476 gram THC," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner