Skandal Video Syur

Terungkap! Aplikasi 2 Wanita Jakarta yang Live Bugil demi Cuan

Polisi mengungkap aplikasi yang digunakan LS (21), dan PP (19), dua wanita asal Jakarta Barat yang tertangkap bugil saat siaran langsung atau live.  

Featured-Image
Dua host wanita dalam konten bugil di aplikasi Dreamlive saat dihadapkan polisi ke awak media di Mapolres Jakbar, Selasa (14/3). apahabar.com/Tito

bakabar.com, JAKARTA - Polisi mengungkap aplikasi yang digunakan LS (21), dan PP (19), dua wanita asal Jakarta Barat yang tertangkap bugil saat siaran langsung atau live.  

"Apliksi DreamLive," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3). 

Pengungkapan konten amoral berawal dari patroli tim siber Polres Jakarta Barat di media sosial, Rabu 8 Maret. Mereka mendapati dua akun bernama @upil dan @yayang menyiarkan aksi telanjang. 

Baca Juga: Live Bugil Demi Cuan, Dua Wanita Muda di Jakarta Diringkus Polisi

Video amatir tersebut memperlihatkan dua wanita berkulit putih yang menjadi host tampil bugil seraya memainkan payudara dan alat intimnya.

Turun tangan melakukan penyelidikan, tim siber kemudian berhasil meringkus dua pembawa acara syur tersebut di lokasi berbeda.

Hasil penyelidikan polisi, dua wanita tersebut rupanya bekerja di bawah agensi bernama 'INFINITY 4EVER'. Yang dikepalai oleh DSP (33).

"Tiga orang pelaku yang diamankan," jelasnya.  

Baca Juga: Terobsesi Video Porno, Kepala Sekolah di Banyuwangi Tega Cabuli 3 Siswi

Lebih rinci, pemilik akun @upil diketahui polisi adalah seorang wanita berinisial PP (19). Ia ditangkap di kawasan Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.

Pemilik @yayang adalah LS (21). Dia ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sedangkan, pemilik agensi berinisial DSP yang ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan 14 barang bukti pendukung lain yang diduga milik para tersangka.

Baca Juga: Tersangka Baru Kebaya Merah, Bertiga Bikin 33 Konten Video Porno

"Mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," ujarnya.

Menariknya, para pelaku mengaku meraih cuan atau untung antara Rp6 juta sampai Rp15 juta/bulan. Yang kemudian dibagi rata antar-sesama pelaku. 

"Mereka beraksi sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata yang mereka bagi rata," jelasnya.

Atas aksi amoralnya, para pelaku yang tertangkap sudah dijebloskan petugas ke bui Mapolres Metro Jakarta Barat. Mereka terancam Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner