Regional

Tersangka Arisan Bodong di Cianjur Terlibat Perdagangan Orang

Tersangka arisan bodong di Cianjur, Jawa Barat, LH (30) tertimpa kasus baru. Ia terlibat perdagangan orang.

Featured-Image
Tersangka LH (34) yang juga merupakan tersangka kasus arisan bodong serta tersangka YL (36) saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO oleh Polres Cianjur, Selasa 06/06 (Foto,apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR  - Tersangka arisan bodong di Cianjur, Jawa Barat, LH (30) tertimpa kasus baru. Ia terlibat perdagangan orang.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebut tersangka sudah ditahan karena kasus penipuan. Dari situ, akhirnya terungkap LH juga terlibat perdagangan orang.

"Selain mengamankan LH, petugas juga mengamankan tersangka lain yaitu YL (36) yang juga warga Kecamatan Cibeber, " katanya dalam konferensi pers, Selasa (6/6) siang.

Baca Juga: Skandal Arisan Bodong Cianjur, 2 Kali Terduga Pelaku Lolos!

Aszhari  mengungkapkan, ada satu lagi tersangka yang masih DPO. Posisinya berada di Suriah. Berinisial FH, 36 tahun. Dia berasal dari Indonesia.

"Kami sedang melakukan koordinasi apakah  FH merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah lima tahun menetap di Suriah," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kuasa hukum korban yang berinisial RAF (28). Ia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah. 

Kronologinya bermula November 2022 lalu. Korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada LH. Tersangka lalu menanyakan kepada YL.

Baca Juga: Kapolri Klaim Bakal Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang!

Saat itu YL menyampaikan tidak ada pengiriman PMI ke Saudi. Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang diproses dengan cepat.

"Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. Kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan," terang Aszhari.

Singkat cerita, korban diberangkatkan ke Suriah dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan. Dibekali tiket serta medical chek up.

"Hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video berisi permintaan untuk pulang ke Tanah Air," sambungannya.

Baca Juga: Skandal Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Korban WNI Tembus 1.000 Orang

Menurut Aszhari, kedua para tersangka mendapatkan fee masing-masing sebesar Rp8 juta untuk keberangkatan tersebut.

Sejauh ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Mereka juga mengejar tersangka FH.

"Para tersangka dikenakan pasal perdagangan orang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner