Kasus Korupsi

Terlibat Korupsi Rp2,5 Triliun, Wanita Emas Dituntut Penjara 7 Tahun

Hasnaeni terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Featured-Image
Hasnaeni si wanita emas yang juga merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Hasnaeni yang dijuluki wanita emas juga merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa mengatakan Hasnaeni terbukti bersalah melakukan korupsi dengan modus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (23/8)

Baca Juga: 'Wanita Emas' Minta Maaf, Farhat Abbas: Ini Bentuk Intimidasi

Jaksa menilai atas kasus korupsi itum Hasnaeni dipidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan atas kasusnya yang merugikan negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Dalam kasus inu JPU juga meminta pihak Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00 (Rp 17 miliar).

Baca Juga: Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Terkait Gratifikasi Seks

Hukuman tersebut dilakukan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Dalam kasus koruspsi unj Hasnaeni dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga: KPK: 5 ASN-Swasta Berstatus Tersangka Korupsi Gereja di Mimika

Selain Hasnaeni ada juga terdakwa lainnya yakni Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner