bakabar.com, JAKARTA - Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit truk yang mengangkut 6 kubik kayu tanpa dokumen resmi yang melintas di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto di Jambi, Kamis, mengatakan kejadian ini bermula adanya informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
"Polisi mengamankan satu unit kendaraan truk tanpa nomor polisi yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih enam kubik," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (22/6).
Baca Juga: Mobil Mini Bus Pengangkut Kayu Jati Ilegal Diamankan Polres Situbondo
Dari penangkapan ini, Polda Jambi mengamankan dua pelaku yang mengendarai truk tersebut yaitu SU dan IR selaku kernet yang berada di samping sopir.
Penangkapan ini, kata Mulia terjadi pada Jumat (16/6) dan kedua pelaku serta barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mulia menegaskan bahwa Polda Jambi memastikan terus melakukan patroli untuk menindak setiap aktivitas ilegal logging di wilayah tersebut.
Baca Juga: Api Hanguskan Kapal Kayu Pengangkut Semen di Perairan Jakut
Ia mengatakan tindakan tegas oleh Ditreskrimsus Polda Jambi ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kegiatan yang tidak berizin.
Polda Jambi siap meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktek ilegal logging guna menjaga kelestarian hutan di daerah setempat.
Ia juga berharap masyarakat juga dapat aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas ilegal logging.