bakabar.com, SITUBONDO - Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus llegal Logging di wilayah Kecamatan Asembagus, Senin (29/5). Dalam ungkapan itu, petugas mengamankan pelaku inisial Z (28) beserta barang bukti, di antaranya satu unit Kendaraan APV warna Silver dan 11 balok kayu jati.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya kendaraan jenis APV warna Silver yang diduga mengangkut kayu ilegal.
"Anggota Polsek Asembagus langsung melakukan pengintaian," kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada bakabar.com, Senin (29/5).
Baca Juga: Pemudik Rela Menginap di Pelabuhan Jangkar Situbondo, Ada yang Nyaris Seminggu!
Tak berlangsung lama, lanjut Dwi, kendaraan APV silver tersebut melintas dan dilakukan pengejaran. Kemudian, mobil tersebut dihentikan di jalan Pelabuhan Jangkar masuk Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus.
"Di dalam mobil kami temukan 11 batang kayu jati berbentuk balok," jelas Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Diduga kuat, kayu jati tersebut berasal dari kawasan Taman Nasional Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,"tegasnya.
Baca Juga: Pelihara Elang Bondol, Pengusaha di Situbondo Terancam 5 Tahun Penjara
Dari pantauan bakabar.com, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran. Dari hasil pengecekan itu ditemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati dengan jejak perambahan.
Kini pelaku Z terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diancam 5 tahun penjara," pungkasnya.