bakabar.com, SITUBONDO - Seorang pengusaha di Kabupaten Situbondo, Jawa timur berinisial RC terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pria asal Kecamatan Besuki itu kedapatan memelihara satwa liar yang dilindungi pemerintah yakni elang bondol atau nama ilmiahnya haliastur indus.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah menetapkan RC sebagai tersangka karena tidak mengantongi ijin dokumen sah atas kepemilikan elang bondol tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra mengatakan penetapan status tersangka terhadap pengusaha asal Kecamatan Besuki itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik tersangka maupun saksi-saksi.
"RC terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal," kata Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardy Putra, Kamis (2/3).
Baca Juga: Kapolres Baru Situbondo Punya 2 PR Selesaikan Kasus Pembuangan Bayi
AKP dhedi menambahkan tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
"Tersangka melanggar Undang-Undang BKSDA dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelasnya.
Sebelumnya petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember, bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita elang bondol itu di gudang jagung tersangka karena tidak mengantongi dokumen sah.
Baca Juga: Pemulung di Situbondo Temukan Bayi Dibungkus Plasti
Diketahui, elang bondol yang memiliki nama ilmiah haliastur indus merupakan satwa liar yang tergolong langkah dan dilindungi oleh pemerintah.
Berdasarkan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018, elang bondol merupakan satwa liar endemik yang dilindungi Undang-Undang.