bakabar.com, SURABAYA - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada pengusaha Indonesia asal Surabaya, Agung Surya Dewanto karena diduga memasok komponen drone ke Iran. Pihak perusahaan bantah.
Tim bakabar.com mendatangi kantor milik Agung, CV Surabaya Hobby di kawasan Barata Jaya pada Kamis (18/1). Terdapat sejumlah drone yang tertata rapi di etalasenya.
Penanggungjawab outlet sekaligus kerabat Agung bernama Frea Febri yang menemui jurnalis di lokasi. Dia pun langsung membantah hal itu.
"Enggak pernah menjual ke luar negeri, kan enggak bisa juga, karena males ngurusnya, jadi nerima di Indonesia aja,” ucap Frea.
Baca Juga: Gegara Utang Miliaran, 35 Orang Serang Rumah di Surabaya
Frea membenarkan bahwa perusahaannya memang menjual komponen drone. Salah satunya servomotor dan peralatan aeromodelling lain beserta jasa servisnya.
Namun, dia menegaskan bahwa penjualan hanya dilakukan di dalam negeri. Sebab, pengurusan administrasinya dinilai ribet.
Frea mengaku tak khawatir meski disanksi otoritas AS. Perusahaanya tak terganggu dan aktivitas penjualan tetap normal.
“Enggak ada pengaruhnya karena kami enggak pernah menjualnya (ke Iran). Kami penuhi pasar domestik saja,” ucap Frea.
Baca Juga: Jakarta-Bekasi Takedown, Videotron Anies Muncul di Surabaya
Selain itu, Frea mengataan bahwa Agung sudah lama tak berkunjung ke toko itu. Karenanya, Frea diberi tanggung jawab untuk memimpin operasional outlet sekaligus marketing.
Sebagai informasi, Kementerian Keuagan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi ke pengusaha Indonesia usai dituduh memasok komponen drone ke Iran. Mereka menuduh CV Surabaya Hobby memfasilitasi pengiriman 100 servomotor ke Pishgam Electronic Safeh Company (PESC) Iran.
Servomotor adalah perangkat elektromekanik yang berfungsi mendorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi. Alat itu berperan penting untuk membuat penerbangan drone stabil.
"Pemilik dan perwakilan Surabaya Hobby yang berbasis di Indonesia, Agung Surya Dewanto (Dewanto) berkoordinasi dengan PESC dalam pengiriman ini," demikian rilis Kementerian Keuangan AS pada 19 Desember.
Baca Juga: Diduga Buat Kerusuhan, 139 Pendekar Silat Ditangkap di Surabaya
Surabaya Hobby dijatuhi sanksi karena telah menyediakan atau berupaya memberi dukungan finansial, material, atau teknologi atau yang lain atau untuk mendukung PESC.
Akibat dari sanksi ini, semua properti dan kepentingan atas properti dan entitas terkait yang berada di Amerika Serikat harus diblokir. Mereka juga harus melapor ke Badan Pengawas Aset Kemenkeu AS.
Sebelumnya, PESC juga mendapat sanksi karena memberikan dukungan untuk Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC ASF SSJO).