bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat belanja pegawai bertambah hingga mencapai 31,73 persen sehingga pihaknya tidak bisa melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Moratorium diberlakukan, baik calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo Samsuri di Situbondo, Jumat (22/9) malam, menjelaskan bahwa pemerintah daerah setempat tidak bisa rekrutmen CPNS dan PPPK karena belanja pegawai di Situbondo tahun ini bertambah hingga 31,73 persen.
"Angka ini diperkirakan akan naik menjadi 32 persen seiring dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Samsuri.
Keputusan tidak bisa melakukan rekrutmen tahun ini, lanjut dia, merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Duh, ASN Korupsi Dana Soal Ujian di Tapin Kalsel
"Atas dasar inilah Pemkab Situbondo tidak melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata.
Samsuri menjelaskan bahwa meniadakan rekrutmen CPNS dan PPPM memenuhi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Dia meminta kepada masyarakat Situbondo khususnya kepada ribuan tenaga honorer untuk bersabar dengan kondisi saat ini, karena tidak menutup kemungkinan tahun depan Pemkab Situbondo bisa melakukan rekrutmen ASN.
"Semoga PAD kita terus merangkak naik. Sehingga tahun depan kami bisa melakukan rekrutmen CPNS maupun PPPK," tandasnya.