bakabar.com, RANTAU - Dana menggandakan soal ujian pun dikorupsi. Kejaksaan Tapin menangkap seorang ASN buntut dugaan korupsi dana bantuan sekolah (BOS). Tersangka berinisial RH (54), warga Tapin Utara.
Tersangka RH diduga mengorupsi dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran sebanyak 174 SD se-Kabupaten Tapin, tahun anggaran 2021.
"Penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang dananya bersumber dari dana BOS reguler tidak disertai bukti pertanggungjawaban," jelas Kepala Kejaksaan Tapin, Adi Fakhruddin, Kamis (21/9).
Baca Juga: Misteri Tulang Belulang di Babaris Tapin Terungkap
Dari jumlah penerimaan kas dana BOS reguler untuk kegiatan tersebut sebanyak Rp 559.237.500, terdapat selisih total kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.
Pada saat itu tersangka berperan sebagai ASN pengawas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin. "Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan," ujar Adi.
Tim Penyidik akhirnya menahan RH setidaknya sampai 20 hari terhitung mulai 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Hukum Sepekan: Komjak Usut Terdakwa Korupsi Tapin hingga Cak Imin Dibidik KPK
"Sambil melakukan penyelidikan sampai nanti proses penuntutan berjalan," jelasnya. Apakah RH bekerja sendirian dalam kasus ini? Adi enggan berspekulasi.
"Sementara 1 tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan nanti bertambah," ucap Adi.
Adi berjanji proses penyelidikan berjalan semaksimal mungkin. Termasuk menggali lebih dalam hal pemeriksaan saksi-saksi terkait.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka sementara kita titipkan di Rutan Polres Tapin," pungkasnya.