Kendati demikian, BPK sebenarnya tidak menyoroti pelanggaran regulasi tugas dan wewenang bagian Kesra yang mengurus honor guru ngaji. Sebab, ketika itu masih dalam bentuk dana hibah.
"Evaluasi BPK kemarin hanya teknis saja di lapangan. Misal untuk melengkapi administrasi yang kurang," kata Mushoddaq kepada bakabar.com, usai RDP.
Pihak Kesra baru menyadari kesalahan tersebut ketika melakukan studi tiru di bagian Kesra Kabupaten Malang.
"Cuma setelah kami dapat kunjungan Kesra di Malang, yang tupoksinya hanya mengkoordinasikan saja," katanya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan
Menurutnya bagian Kesra hanya menjalankan fungsi koordinasi. Harusnya, kata Mushoddaq, bila melihat kabupaten tetangga seperti Situbondo, pencairan honor guru ngaji di bawah wewenang Dinas Pendidikan.
"Kalau di Situbondo dan Malang itu yang memiliki wewenang dari dinas pendidikan. Karena masih ada unsur pendidikannya," jelasnya.
Kini, Bagian Kesra Pemkab Jember mengajukan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Jember agar lebih yakin mencairkan honor guru ngaji.
Adapun legal opinion yang diajukan ke Kejaksaan, kata Mushoddaq, sebagai bentuk kehati-hatian. Dalam pengajuan itu, tertulis honor guru ngaji bukan dalam bentuk bantuan sosial, namun "honorarium keagamaan muslim dan non muslim".
Baca Juga: Laga Sepak Bola Amputasi di Jember, Mayoritas Gunakan Tongkat Medis
"Mengacu dari regulasi, agar supaya enak ke depan, agar kami tidak tersandung," jelasnya.
Lebih lanjut, Mushoddaq berjanji akan segera mencairkan honor guru ngaji bila legal opinion dari Jaksa sudah keluar. Terutama, bila bunyi dari legal opinion tersebut mendukung.
Untuk tahun 2023 ini, katanya, terdapat sekitar 23.000 guru ngaji yang akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta. Total anggarannya mencapai Rp39 miliar.
Baca Juga: Marak Pencurian Jelang Ramadan, Polisi di Jember Pasang Sayembara 'Menangkap Maling Berhadiah'
Sementara pada tahun 2011 dan 2022 jumlah guru ngaji yang terdata menerima honor sebanyak 11 ribu lebih, dengan nominal yang sama yakni Rp1,5 juta.
"Misal LO dari kejaksaan keluar, akan kita upayakan secepatnya. Seperti apa bunyinya. Tergantung apa bunyinya nanti," ujarnya.