bakabar.com, JEMBER - Honor guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2023 terancam tertunda. Anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu guru ngaji, kini tertahan di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember.
Bagian Kesra beralasan honor guru ngaji belum bisa dicairkan karena mereka takut melanggar regulasi. Sesuai Perbup 135 tahun 2021, kinerja Kesra salah satunya hanya sebatas mengurus administrasi dan koordinasi.
Kendati demikian, bagian Kesra sudah terlanjur menyanggupi untuk mengeksekusi honor guru di tahun 2023, apalagi sudah melalui Musrenbang dan disepakati oleh DPRD Jember.
Baca Juga: JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai
Kini Bagian Kesra Pemkab Jember dicecar banyak pertanyaan dari Komisi D DPRD Jember yang berlangsung, Selasa (21/3). Anggota dewan menanyakan mengapa pejabat Kesra takut untuk mengeksekusi honor guru tersebut.
DPRD Jember meminta agar segera dicairkan. Sebab, para guru ngaji sudah menanti honor tahunan tersebut cair, apalagi sudah mendekati Bulan Ramadhan.
"Lah kalau memang terhalang Perbub, kenapa dulu mau. Ini sudah melampaui proses Musrenbang dan disepakati dewan," kata Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat RDP, dikutip bakabar.com, Selasa (21/3).
"Para guru ngaji sudah menunggu ini, apalagi sudah mau Ramadhan," tambahnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Jember Terungkap: Naik Motor Kencang hingga Goda Istri Jadi Pemicu
Mendapat pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Kesra, Pemkab Jember Achmad Mushoddaq tidak bisa menjawab. Ruangan Komisi D yang sebelumnya riuh, menjadi sunyi.
Ketakutan Bagian Kesra ini juga bukan tanpa alasan, selain terhalang regulasi Perbup 135 tahun 2021, sebelumnya pada tahun 2021 dan 2022 Bagian Kesra Pemkab Jember juga pernah mendapatkan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati demikian, BPK sebenarnya tidak menyoroti pelanggaran regulasi tugas dan wewenang bagian Kesra yang mengurus honor guru ngaji. Sebab, ketika itu masih dalam bentuk dana hibah.
"Evaluasi BPK kemarin hanya teknis saja di lapangan. Misal untuk melengkapi administrasi yang kurang," kata Mushoddaq kepada bakabar.com, usai RDP.
Pihak Kesra baru menyadari kesalahan tersebut ketika melakukan studi tiru di bagian Kesra Kabupaten Malang.
"Cuma setelah kami dapat kunjungan Kesra di Malang, yang tupoksinya hanya mengkoordinasikan saja," katanya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan
Menurutnya bagian Kesra hanya menjalankan fungsi koordinasi. Harusnya, kata Mushoddaq, bila melihat kabupaten tetangga seperti Situbondo, pencairan honor guru ngaji di bawah wewenang Dinas Pendidikan.
"Kalau di Situbondo dan Malang itu yang memiliki wewenang dari dinas pendidikan. Karena masih ada unsur pendidikannya," jelasnya.
Kini, Bagian Kesra Pemkab Jember mengajukan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Jember agar lebih yakin mencairkan honor guru ngaji.
Adapun legal opinion yang diajukan ke Kejaksaan, kata Mushoddaq, sebagai bentuk kehati-hatian. Dalam pengajuan itu, tertulis honor guru ngaji bukan dalam bentuk bantuan sosial, namun "honorarium keagamaan muslim dan non muslim".
Baca Juga: Laga Sepak Bola Amputasi di Jember, Mayoritas Gunakan Tongkat Medis
"Mengacu dari regulasi, agar supaya enak ke depan, agar kami tidak tersandung," jelasnya.
Lebih lanjut, Mushoddaq berjanji akan segera mencairkan honor guru ngaji bila legal opinion dari Jaksa sudah keluar. Terutama, bila bunyi dari legal opinion tersebut mendukung.
Untuk tahun 2023 ini, katanya, terdapat sekitar 23.000 guru ngaji yang akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta. Total anggarannya mencapai Rp39 miliar.
Baca Juga: Marak Pencurian Jelang Ramadan, Polisi di Jember Pasang Sayembara 'Menangkap Maling Berhadiah'
Sementara pada tahun 2011 dan 2022 jumlah guru ngaji yang terdata menerima honor sebanyak 11 ribu lebih, dengan nominal yang sama yakni Rp1,5 juta.
"Misal LO dari kejaksaan keluar, akan kita upayakan secepatnya. Seperti apa bunyinya. Tergantung apa bunyinya nanti," ujarnya.