Tambak Ilegal

JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai

Pemerintah Kabupaten Jember mengakui sudah terlambat tidak segera melakukan penertiban kawasan tambak di Sempadan Pantai dari Kecamatan Kencong hingga Pager.

Featured-Image
Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo. (Foto: apahabar.com/Ulil)

bakabar.com, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mengakui sudah terlambat tidak segera melakukan penertiban kawasan tambak di sempadan pantai dari Kecamatan Kencong hingga Pager.

Sejak dibangun Jalur Lintas Selatan (JLS) ternyata banyak masyarakat yang melirik peluang investasi di kawasan Jember selatan. Akibatnya, muncul banyak pengusaha tambak, jual beli lahan secara ilegal hingga pemukiman.

Kini sudah terdapat 33 tambak di sepanjang Kecamatan Kencong dan Pager, dari jumlah tersebut baru 4 yang mengantongi izin lengkap.

"Yang 4 itu sudah lengkap, izin produksi, sudah budidaya. Itu sudah lama sekali izinnya," ujar Kepala Dinas Perikanan Jember, Indra Tri Purnomo kepada bakabar.com usai RDP di DPRD Jember, Senin (20/3).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Jember Terungkap: Naik Motor Kencang hingga Goda Istri Jadi Pemicu

Pemkab Jember sendiri mengaku terlambat melakukan penertiban, dan mengakui baru berupaya mengajukan sertifikat HPL di seluruh tambak ilegal.

Terutama setelah menilai JLS jadi pemicu semakin banyak penambak hingga pemukiman baru.

"Tapi penertiban baru sekarang, dulu belum ada JLS," ujar pria yang juga menjadi tim penertiban tambak sempadan pantai ini.

"Perkembangan waktu, karena ada JLS sangat eksotis, tanah naik, dan banyak klaim dari masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan

Polemik penertiban tambak ilegal di sempadan pantai sendiri, muncul ketika Januari 2022 Pemkab Jember mengeluarkan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan seluas 3,7 hektar untuk investor tambak asal Surabaya.

Bersamaan dengan itu, Pemkab Jember melakukan pemasangan tanda aset Pemkab untuk penertiban tambak ilegal. Penolakan pun muncul dari pengelola tambak hingga masyarakat sekitar.

Pihaknya sebenarnya ingin menjadikan lahan seluas 3,7 hektar di kawasan sempadan Desa Mojomulyo Kecamatan Puger itu sebagai percontohan tambak legal.

"Yang di HPL kan jadi aset Pemkab, lahan kosong sempadan pesisir 3,7. Sudah ada kerjasama atau sewa dengan pihak investor," katanya.

Baca Juga: Polres Jember Cari Barang Bukti di Rumah Korban Pesta Miras

"Termasuk ingin mencontohkan anjuran presiden untuk budidaya udang vaname, menertibkan izinnya," tambahnya.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner