bakabar.com, JAKARTA - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember merilis motif pembunuhan sadis yang terjadi di depan Balai Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru, pada Februari 2023 lalu. Pelaku Toriman (44) tega membunuh tetangganya sendiri Sunarto (40) karena cemburu.
Toriman sebelumnya mendapatkan laporan bahwa korban telah menggoda istrinya, ketika dirinya merantau di Malaysia.
Sepulang dari Malaysia, Toriman yang sudah menaruh dendam dengan Sunarto terpancing emosinya, ketika korban naik motor kencang di depan warungnya.
"Sehingga pelaku emosi dan langsung mengejar sepeda motor korban sambil membawa parang,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat pres rilis di Polres Jember, Senin (20/3).
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Kiai Cabul Jember Siap Disidangkan
Pelaku mengejar menggunakan sepeda motor honda Scoopy milik pelaku, sementara korban naik honda CBR.
Ketika korban sampai di jalan depan kantor Desa Pringgowirawan, pelaku mengentikan motor korban, dan langsung membacok bagian kepala korban menggunakan sebilah parang berkali kali hingga tersungkur.
"Pelaku menghentikan kendaraan korban, dan langsung membacok kepala korban berkali-kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujarnya.
Kini, Polres Jember berhasil menangkap pelaku, setelah sempat melarikan diri ke Pulau Sumatera untuk menghilangkan jejak. Pelaku sendiri merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Baca Juga: Pesta Miras Oplosan di Jember, 3 Orang Tewas 6 dirawat Intensif
Menurutnya, dari hasil interogasi yang telah dilakukan, pelaku melakukan hal tersebut karena telah menyimpan dendam.
“Dan lelaki (selingkuhan istrinya) itu adalah korban itu sendiri, sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan pembunuhan tersebut,” paparnya.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor honda Scoopy milik pelaku dan honda CBR milik korban.
“Baju lengan pendek dan celana jins milik korban, dan satu buah kain milik tersangka,” katanya.
Baca Juga: Polres Jember Cari Barang Bukti di Rumah Korban Pesta Miras
Oleh karena itu, Hery menjerat pelaku dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya.