bakabar.com, JEMBER - Honor guru ngaji di Kabupaten Jember tahun 2023 terancam tertunda. Anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu guru ngaji, kini tertahan di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember.
Bagian Kesra beralasan honor guru ngaji belum bisa dicairkan karena mereka takut melanggar regulasi. Sesuai Perbup 135 tahun 2021, kinerja Kesra salah satunya hanya sebatas mengurus administrasi dan koordinasi.
Kendati demikian, bagian Kesra sudah terlanjur menyanggupi untuk mengeksekusi honor guru di tahun 2023, apalagi sudah melalui Musrenbang dan disepakati oleh DPRD Jember.
Baca Juga: JLS Jadi Pemicu Keramaian, Pemkab Jember Kewalahan Tertibkan Tambak Sempadan Pantai
Kini Bagian Kesra Pemkab Jember dicecar banyak pertanyaan dari Komisi D DPRD Jember yang berlangsung, Selasa (21/3). Anggota dewan menanyakan mengapa pejabat Kesra takut untuk mengeksekusi honor guru tersebut.
DPRD Jember meminta agar segera dicairkan. Sebab, para guru ngaji sudah menanti honor tahunan tersebut cair, apalagi sudah mendekati Bulan Ramadhan.
"Lah kalau memang terhalang Perbub, kenapa dulu mau. Ini sudah melampaui proses Musrenbang dan disepakati dewan," kata Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo saat RDP, dikutip bakabar.com, Selasa (21/3).
"Para guru ngaji sudah menunggu ini, apalagi sudah mau Ramadhan," tambahnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis di Jember Terungkap: Naik Motor Kencang hingga Goda Istri Jadi Pemicu
Mendapat pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Kesra, Pemkab Jember Achmad Mushoddaq tidak bisa menjawab. Ruangan Komisi D yang sebelumnya riuh, menjadi sunyi.
Ketakutan Bagian Kesra ini juga bukan tanpa alasan, selain terhalang regulasi Perbup 135 tahun 2021, sebelumnya pada tahun 2021 dan 2022 Bagian Kesra Pemkab Jember juga pernah mendapatkan evaluasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).