Pembunuhan Brigadir J

Susanto Bocorkan Watak Buruk Ferdy Sambo: Demen 'Ngegas' Bawahannya

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU membongkar watak asli Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Featured-Image
Suasana sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Bambang. S)

bakabar.com, JAKARTA - Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU membongkar watak asli Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu diungkap oleh Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris saat menjadi bersaksi di PN Jaksel, Selasa (6/12).

Dirinya menyebut jika Ferdy Sambo pernah membentak dirinya saat hendak memberikan instruksi. Haris mengaku kaget, mengingat Sambo adalah juniornya, walaupun secara pangkat memang di atas dirinya.

Baca Juga: Meluap-luap, Susanto Haris Bentak Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong!

Saat itu Ferdy Sambo menginstruksikannya untuk menyatukan barang bukti dengan senjata. Sebelum akhirnya diberikan kepada Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.

"Jadi kemarin biacaranya Ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau sudah Jenderal sudah bisa Ngegas-Ngegas senior," ungkap Susanto Haris di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (6/12).

Namun, semenjak tugas terakhirnya itu selesai, dirinya tak pernah kembali mendapat perintah dari eks Jenderal Bintang Dua tersebut.

"Mulai saat itu saya tidak didampingi lagi sama FS, mungkin dia kesal sama saya," jelasnya.

Baca Juga: Pengakuan Benny Ali Usai Terlibat Skenario Sambo: Syok, Saya Ternyata Diprank!

Kemudian, Hakim pun menanyakan alasan mengapa Ferdy Sambo harus kesal kepadanya.

"Ya kami melaksanakan perintah. Walaupun saya Kombes butut saya senior pak FS," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J Susanto Haris diminta Sambo untuk mengantarkan barang bukti kepada Arif Rachman. Walaupun dirinya sempat menolak, tapi perintah itu teta dilaksanakannya.

Atas Perbuatannya itu Susanto dikenakan sanksi patsus (Ditempatkan Khusus) selama 29 hari. dan dikenakan sanski kode etik demosi selama tiga tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner