News

Soroti Pemalsuan Dokumen MK, Din Syamsuddin: Nestapa Penegakan Hukum!

Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan hakim konstitusi merupakan nestapa bagi penegakan

Featured-Image
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto – Antaranews.com

Diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemalsuan dokumen putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diterbitkan melalui website MK.

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pelapor sembilan Hakim MK melayangkan laporan ke Polda Metro karena menduga Hakim secara personal sengaja mengubah substansi dalam putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagaimana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'," kata penasihat hukum Zico, Leon Maulana Mirza di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Untuk itu, ia mempersoalkan substansi yang diubah dalam putusan yang diduga dilakukan Hakim MK dan panitera.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ujar Leon.

Editor


Komentar
Banner
Banner