Literasi Digital

SMPN 7 Kotabumi Lampung Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital

Kementerian Kominfo RI terus mendorong masyarakat agar menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif.

Featured-Image
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital pada webinar di SMPN 7 Kotabumi Lampung pada Senin (20/2). Foto: Dok. Kemkominfo

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI terus mendorong masyarakat agar menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Dengan begitu, kemampuan  kognitif akan meningkat sehingga mampu mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.

Ini penting dilakukan karena jumlah pengguna internet di Indonesia terus bertambah. Pada awal 2021 jumlahnya mencapai 202,6 juta jiwa, sementara jumlah penduduk Indonesia sebesar 274,9 juta jiwa. Dengan demikian, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.

Sementara itu, hasil survei literasi digital diakukan Kementerian Kominfo bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik. "Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital," katanya lewat diskusi virtual, Senin (20/2).

Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat beraktifitas di ranah digital.

Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Masyarakat Gunakan Internet Lebih Cerdas, Positif, Kreatif, dan Produktif

Pada webinar yang menyasar target segmen pelajar SMPN 7 Kotabumi, di Provinsi Lampung, sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta daring. Hadir sejumlah narasumber, di antaranya Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Samuel A. Pangerapan sebagai Keynote Speech yang hadir secara secara virtual.

Pada kesempatan itu, turut hadir tiga narasumber lain, yakni Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar Erfan Hasmin, Asisten Administrasi Umum SETDAKAB Lampung Utara dan Kepala Dinas Pertanian H. Sofyan dan Founder Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif.

Para narasumber tersebut memperbincangkan tentang 4 pilar literasi digital, yakni Digital Culture, Digital Ethic, Digital Safety dan Digital Skill.

Media sosial membangun wawasan kebangsaan

Poster webinar 'Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital' dengan sejumlah narasumber, di antaranya Erfan Hasmin, S.Kom., M.T (Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar), H. Sofyan, S.P., M.M (Asisten Administrasi Umum SETDAKAB Lampung Utara dan Kepala Dinas Pertanian) dan Arief Rama Syarif (Founder Yayasan Komunitas Open Source). . Sumber: Kemenkominfo
Poster webinar 'Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital' dengan sejumlah narasumber, di antaranya Erfan Hasmin, S.Kom., M.T (Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar), H. Sofyan, S.P., M.M (Asisten Administrasi Umum SETDAKAB Lampung Utara dan Kepala Dinas Pertanian) dan Arief Rama Syarif (Founder Yayasan Komunitas Open Source). Sumber: Kemenkominfo

Pada sesi pertama, Erfan Hasmin menyampaikan bahwa budaya bermedia digital merupakan kemampuan individu dalam membaca, membiasakan, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dalam kehidupan sehari−hari.

"Pengetahuan dasar pada nilai Pancasila yaitu sebagai landasan kecakapan digital dalam kehidupan berbudaya," katanya.

Baca Juga: Webinar Literasi Digital di SMPN 1 Kotabumi Lampung, Kemenkominfo: Indeks Kita Masih Rendah

Salah satu ruang lingkup budaya bermedia digital adalah hak-hak digital. Hak-hak yang menjamin tiap pengguna untuk mengakses, menyebarluaskan media digital, hak untuk berekspresi, serta hak untuk merasa aman.

Rasa aman yang dimaksud Erfan adalah bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan secara daring.

Selain itu, ada juga larangan untuk tidak melanggar hak digital orang lain. Caranya dengan dengan tidak menyebarkan berita bohong, tidak melakukan pencemaran nama baik, tidak menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi, melakukan peretasan akun media sosial, membuat ujaran kebencian serta mengancam.

"Jadikanlah dunia digital sebagai ruang yang berbudaya, tempat belajar dan berinteraksi," jelasnya.

Etika digital

Tangkapan layar webinar tentang literasi digital yang menyasar target segmen pelajar SMPN 7 Kotabumi, Lampung sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta daring. Foto: Kemenkominfo
Tangkapan layar webinar tentang literasi digital yang menyasar target segmen pelajar SMPN 7 Kotabumi, Lampung sukses dihadiri oleh sekitar 500 peserta daring. Foto: Kemenkominfo

Pada kesempatan berikutnya, H. Sofyan menjelaskan tentang hal penting yang perlu diketahui, utamanya terkait hak dan tanggung jawab di dunia digital.

Baca Juga: Literasi Digital Ajak Siswa Cintai Produk dalam Negeri

Etika digital, menurut Sofyan merupakan aturan yang menentukan perilaku yang benar atau salah dalam penggunaan teknologi digital, termasuk internet, media sosial, dan perangkat seluler.

Adapun hak-hak di ruang digital di antaranya, hak berpendapat dan berkreasi, hak atas privasi, serta hak atas keamanan data.

"Agar berimbang, kita harus memenuhi tanggung jawab di ruang digital yaitu tidak menyebarkan hoax, tidak melakukan cyberbullying, tidak sembarangan mengunggah data pribadi dan dokumen penting orang lain seperti tiket perjalanan/boarding pass, KTP/SIM, selfie dengan KTP, dokumen penting, dokumen keuangan, dokumen rahasia perusahaan, dan hasil karya orang," terang Sofyan

Untuk itu, para pengguna harus bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital dan melakukan tindakan yang positif, serta menghindari tindakan yang merugikan.

"Dengan begitu, dapat membangun dunia digital yang lebih positif dan aman untuk semua orang," jelasnya.

Baca Juga: Empat Pilar Literasi Digital, Kominfo: Problematika Masih Besar

Etika di ruang digital

Tangkapan layar saat Founder Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif membawakan materi tentang 'Etika di Ruang Digital'. Foto: Dok.Kominfo
Tangkapan layar saat Founder Yayasan Komunitas Open Source Arief Rama Syarif membawakan materi tentang 'Etika di Ruang Digital'. Foto: Dok.Kominfo

Di kesempatan selanjutnya, Arief Rama Syarif menerangkan tentang Etika Kita Di Ruang Digital. Dalam ruang digital, menurut Arief, setiap orang akan berinteraksi dengan berbagai perbedaan kultural. Interaksi antar budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika.

Dengan media digital setiap warganet berpartisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang. Untuk itu, Segala aktivitas digital memerlukan etika digital.

Ruang lingkup etika digital meliputi kesadaran melakukan sesuatu, tanggung jawab menanggung konsekuensi, menghindari plagiasi, manipulasi, melakukan kejujuran, dan melakukan hal-hal yang bernilai kemanfaatan, kemanusiaan, kebaikan.

"Karena itu, pengguna harus menghindari ujaran kebencian," tegasnya. Caranya dengan tidak menganjurkan ajakan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok. Pasalnya, kasus ujaran kebencian dapat membakar massa untuk melakukan kekerasan fisik.

Tindakan tindakan yang harus dilakukan terhadap konten negatif yaitu dengan menganalisis konten negatif terlebih dahulu, kemudian verifikasi konten negatif, tidak perlu mendistribusikan konten negatif, dan memproduksi konten yang bermanfaat dan positif.

Baca Juga: Literasi Digital Masih Rendah, CORE Indonesia: Jadi Penghambat Digitalisasi UMKM

Tanya Jawab

Tangkapan layar saat peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Foto: Dok. Kominfo
Tangkapan layar saat peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Foto: Dok. Kominfo

Para peserta yang mengikuti acara 'Literasi Digital –  Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital' di SMPN 7 Kotabumi Lampung pada Senin (20/2) terlihat antusias dengan seluruh materi yang disampaikan narasumber.

Ini terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Seperti M. Daffa Putra yang menanyakan bagaimana caranya agar para pengguna smartphone bisa lebih bijak dalam menggunakannya agar dampak dampak yang timbul adalah dampak positif bukan dampak negatif.

Menanggapi pertanyaan itu, Sofyan mengingatkan bahwa yang pertama dilakukan adalah memahami sebuah informasi apakah itu baik atau buruk, lalu mengkombinasikan dengan pentingnya etika digital.

"Hal-hal yang ada dikonten negatif harus dihindari. Manfaatkanlah teknologi digital dengan hal-hal yang baik," tegasnya.

Baca Juga: Tim Advokasi: Kominfo Blokir Platform Tanpa Pemberitahuan ke Pengguna

Setelah selesai sesi tanya jawab, moderator menyampaikan kesimpulan dari pemaparan para narusumber sekaligus mengumumkan enam pemenang yang berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000.

Pukul 12.00 WIB webinar literasi digital selesai. Namun sebelumnya, moderator mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.

Editor
Komentar
Banner
Banner