Penangkapan Narkoba

Simpan Hasis dan Ganja, Bule Slovakia Ditangkap di Jimbaran

Seorang bule warga negara Slovakia diciduk personel Polsek Badung Bali karena kedapatan menyimpan 326 gram hasis dan 236 gram ganja di Jimbaran

Featured-Image
Seorang bule WNA Slovakia berinisial MH (deretan tersangka paling kanan) dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Badung Bali Rabu 8 Februari 2023.

apahabar, MANGUPURA - Seorang bule warga negara Slovakia hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Badung Bali pada Rabu (8/2).

Ia tampak tak kuat menahan kepala menghadapi jepretan awak media ketika dibariskan bersama 4 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di depan kerumunan media.

MH diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Badung di wilayah Jimbaran Kuta Selatan, Badung Bali dengan barang bukti Hasis seberat 326 gram dan 263 gram ganja.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH saat rilis pengungkapan kasus, Rabu 8 Februari q023 menjelaskan, tersangka MH dibekuk di Jalan Pertanian wilayah Jimbaran, Sabtu 4 Februari pukul 20.30 WITA.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Duplik Kasus Narkoba

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung. Saat melakukan penggeledahan terhadap MH ditemukan satu amplop putih di tangannya berisi satu paket plastik klip berisi gumpalan cokelat diduga narkotika jenis hasis.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Perum Bali Clip gang 2 perum Teras Hijau Resident Blok 1 Kavling No 3 Ungasan.

"Di sana ditemukan 1 gumpalan besar warna cokelat diduga narkotika jenis hasis dan digudang ditemukan 1 plastik klip berisi batang, daun dan biji kering didiga ganja," jelas Kapolres.

Baca Juga: Rumah Warga di Kembangan Digunakan Sindikat Narkoba untuk Pengiriman Ganja

Sementara tersangka lainnya inisial BBU (26) warga Perum Abiansemal Indah. Br. Tegal Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung diciduk rumahnya, Jumat 3 Februari 2023 pukul 17.50 WITA.

Polisi mengamankan limabuah tabung mikro yang di dalamnya berisi masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Jumlah barang bukti yang disita shabu seberat 1,6 gram.

Selanjutnya tersangka inisial HAS (25) diamankan di kamar kos bedeng Desa Benoa Kecamatan Kuta Selatan, Jumat 3 Februari w023. Barang bukti yang diamankan pil koplo sebanyak 1.300 butir.

Baca Juga: Rumah Warga di Kembangan Digunakan Sindikat Narkoba untuk Pengiriman Ganja

Selain itu tersangka inisial KS dan WJK (25 dan19) diamankan di Jalan Laksamana Br. Kurubaya Desa Lukluk Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat 3 Februari 2023.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti sabu sabu (SS) seberat 2,24 gram. Pelaku mengaku membeli SS tersebut oleh seseorang napi berinisial CS yang mendekam salah satu LP di Bali dengan harga Rp250 ribu.

"Semua pelaku yang terlibat kasus Narkoba dikenakan pasal 111, 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009." Tegas Kapolres yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Putu Diah Kurniawandari. 

Editor


Komentar
Banner
Banner