Peristiwa & Hukum

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Kasus Kiloan Sabu dan Ratusan Gram Ganja

Ada seberat 3,8 kilogram lebih sabu dan ganja seberat 435,20 gram yang disita dari dua tersangka. Pengungkapan terjadi pada 29 Februari dan 1 Maret 2024 lalu.

Featured-Image
Ganja kering tersebut disita dari pengedar berinisial MI (35). Warga Jalan Martapura Lama, Komplek Dalam Sakti, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Ada seberat 3,8 kilogram lebih sabu dan ganja seberat 435,20 gram yang disita dari dua tersangka. Pengungkapan terjadi pada 29 Februari dan 1 Maret 2024 lalu.

Berawal dari pengungkapan peredaran ganja kering seberat 435,20 gram yang dilakukan jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 29 Februari lalu.

Ganja kering tersebut disita dari pengedar berinisial MI (35).  Warga Jalan Martapura Lama, Komplek Dalam Sakti, Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.

Plt Kasubdit III, Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zainal Arifin mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemantauan terhadap target yang sudah terdata di Kalsel. 

“Pendataan dilakukan terhadap kelompok-kelompok pengguna ganja,” ujar Zainal, Selasa (5/3).

Dari hasil pendataan itulah jajaran Subdit III dipimpin Kanit Opsnal Kompol Herio langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna meringkus pelaku yang sudah ditargetkan.

Hingga pada sekitar pukul 19.30 Wita proses penggerebekan dan penangkapan terhadap MI pun dilakukan. MI diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Sungai Lulut.

Dalam penggerebekan itu turut ditemukan satu paket ganja berukuran besar seberat 435,20 gram yang terbungkus dalam plastik bening.

“Setelah itu petugas melakukan interogasi. MI mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya,” ungkap Zainal.

Selain ganja, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti lainnya, diantaranya aluminium foil, rolling papers, bubble wrap, hingga telepon genggam.

Setelah dilakukan penangkapan MI kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses lebih lanjut. 

Akibat perbuatanya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kiloan barang haram itu disita dari tangan tersangka berinisial HR (40), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Penangkapan dipimpin langsung Plt Kasubdit III, AKBP Zainal Arifin. Foto: istimewa.
Kiloan barang haram itu disita dari tangan tersangka berinisial HR (40), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Penangkapan dipimpin langsung Plt Kasubdit III, AKBP Zainal Arifin. Foto: istimewa

Kemudian bergeser ke 1 Maret 2024, jajaran Subdit III kembali mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah jumbo. Totalnya seberat 3,8 kilogram lebih. 

Kiloan barang haram itu disita dari tangan tersangka berinisial HR (40), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Penangkapan dipimpin langsung Plt Kasubdit III, AKBP Zainal Arifin.

“Ini merupakan hasil olah data secara scientific dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus kasus sebelumnya sehingga bisa merumuskan target yang diungkap,” ungkap Zainal.

Adapun kronologi pengungkapan ini berawal ada adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pramuka, Gang Ar Raudhah, Banjarmasin Timur.

Informasi itu pun kemudian diselidiki untuk memastikan informasi tersebut. Setelah mendapatkan data tentang ciri-ciri terduga pelaku polisi kemudian melakukan pengintaian.

Saat itulah HR yang taksasar telah jadi target penangkapan melintas di jalan tersebut menggunakan motor bebek dengan nomor polisi DA 4883 SO.

Tak ingin targetnya lolos, polisi langsung mencegat HR dan melakukan penggeledahan. Benar saja, saat digeledah polisi menemukan 38 paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram lebih. 

“Jadi totalnya ada seberat 3,8 kilo lebih yang kami sita dari tersangka,” beber Zainal.

Usai diringkus, HR kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya HR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner