News

Eksepsi Ditolak, Teddy Minahasa Ajukan Duplik Kasus Narkoba

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan duplik dalam agenda sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta

Featured-Image
Kuasa Hukum Ajukan Duplik terkait JPU minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan duplik dalam agenda sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).

Terlebih jaksa telah menolak nota keberatan atau eksepsi dan meminta majelis hakim tak mempertimbangkan eksepsi yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).

"Mohon izin agar kami dikasih kesempatan untuk mengajukan duplik. Karena tadi sebagaimana Bapak dengar dari yang dibacakan, JPU sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami," ujar penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.

Ia menambahkan bahwa dakwaan jaksa yang menyebut penukaran barang bukti sabu dengan tawas tak diperkuat degan keterangan saksi.

"Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau benar dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi, Padahal, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Itu yang tidak diuraikan sama sekali," ujarnya.

Lebih lanjut, ia tetap bersikukuh bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap dan jelas sehingga mesti ditolak.

Hotman juga mengatakan jaksa tidak berani mengungkap secara rinci atas dakwaan yang ditujukan kepada Teddy mengenai penggelapan barang bukti narkoba.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kami, itu dia hanya mengatakan itu pokok perkara. Itu bukan pokok pekara," ujarnya.

Hotman mengatakan eksepsi yang disusun dan diajukan oleh pihaknya sesungguhnya menunjukkan bagaimana jaksa tidak dapat menguraikan dakwaan terhadap Teddy.

Editor


Komentar
Banner
Banner