Borneo Hits

Hasil Pengembangan Kasus, Polres Tapin Bongkar Peredaran Puluhan Gram Ganja

Pengembangan dari kasus sebelumnya, Polres Tapin kembali amankan dua orang pelaku narkoba jenis ganja, Kamis (14/3).

Featured-Image
BN (28) warga Binuang dan MS (27) warga Martapura Kabupaten Banjar bersama barang bukti saat diamankan polisi. Foto - Sat Resnarkoba Polres Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Berangkat dari pengungkapan kasus sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan ganja, Kamis (14/3).

Kedua pelaku masing-masing berinisial BN (28) dan MS (27). BN merupakan warga Desa A Yani Pura di Kecamatan Binuang, Tapin. Sedangkan MS tinggal di Kelurahan Indra Sari, Martapura, Banjar.

Mereka diamankan seusai penangkapan MR (20) dalam sebuah warung makan di Jalan Pelda Bunawar, Binuang, Rabu (13/3) sekitar pukul 12.30 Wita.

"BN diamankan dalam sebuah rumah kos di Binuang. Adapun MS ditangkap di Kelurahan Guntung Payung, Banjarbaru, beberapa jam berselang," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap.

Dari tangan BN, polisi menyita ganja dengan berat bersih 10,49 gram, serta barang bukti lain seperti plastik klip, gunting stainless, toples kaca, 1 pak kertas linting rokok, dan sebuah iPhone X.

Sedangkan barang bukti yang disita dari MS berupa 2 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bersih 49,19 gram, iPhone 12 dan tas ransel warna hitam.

"Total ganja yang disita seberat 62,37 gram. Untuk sementara pelaku mengaku kalau ganja ini untuk konsumsi pribadi, tetapi juga dijual kepada teman-teman pelaku," jelas Harahap.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner