bakabar.com, RANTAU - Awalnya dicurigai membawa sabu, seorang pria asal Kecamatan Binuang, Tapin, tertangkap tangan menyimpan ganja.
Pria berinisial MR (20) tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapin dalam sebuah warung makan di Jalan Pelda Bunawar, Binuang, Rabu (13/3) sekitar pukul 12.30 Wita.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mara Halim Harahap, Kamis (14/3).
"Informasi dari masyarakat menyatakan tentang seseorang yang mengedarkan sabu. Namun setelah ditindaklanjuti, ternyata dari tangan pelaku ditemukan bungkusan diduga ganja," imbuhnya.
Dari tangan warga Desa A Yani Pura di Binuang tersebut, polisi menemukan 3 paket ganja dengan berat bersih 2,69 gram, alat linting, 3 pak kertas rokok, dan sebuah handphone," papar Harahap.
Akibat kejahatan yang dilakukan, MR dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Harahap.