bakabar.com, PALANGKA RAYA - Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni akhirnya digelar, Rabu (16/8) pagi.
Namun sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, tanpa dihadiri secara langsung oleh kedua tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Ujang Iskandar Buntut Skandal Suap Bupati Kapuas-Istri
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan terhadap Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. Keduanya hanya mengikuti jalannya persidangan melalui gedung KPK di Jakarta. Tampak penasehat hukumnya saja yang hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Baca Juga: Mantan Bupati Kapuas dan Istri Segera Diadili di PN Tipikor
Saat pembacaan dakwaan dimulai jaksa KPK, penasehat hukum sempat meminta majelis hakim agar sidang bisa diikuti secara offline atau secara langsung. Namun permohonan tersebut diabaikan. Pembacaan dakwaan tetap dilanjutkan.
Saat ini kedua tersangka, Ben Brahim S Bahat dam Ary Egahni masih berada di rumah tahanan KPK Jakarta.
Akan tetapi, untuk agenda sidang selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono akan mengupayakan bisa diikuti secara langsung oleh kedua terdakwa.