Skandal Suap Pejabat

Mantan Bupati Kapuas dan Istri Segera Diadili di PN Tipikor

Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjerat kasus korupsi.

Featured-Image
Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjerat kasus korupsi.

Penyidik KPK telah menyerahkan Ben Brahim dan istrinya ke tim jaksa KPK, Selasa (25/7) kemarin, untuk segera disidangkan.

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka BBSB dan kawan-kawan pada Tim Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (26/7).

Baca Juga: KPK Periksa Ujang Iskandar Buntut Skandal Suap Bupati Kapuas-Istri

Ali menambahkan pelimpahan mantan Bupati Kapuas dan istrinya sebagai tindak lanjut kelengkapan berkas perkara sehingga sidang perdana dapat segera digelar.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Untuk itu KPK penahanan mantan Bupati Kapuas dan istri diperpanjang selama 20 hari ke depan terhitung hinga 13 Agustus 2023.

Baca Juga: Modus Bupati Kapuas dan Istri Pangkas Duit ASN

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahnia sebagai tersangka korupsi.

Keduanya resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi memotong sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih membayar utang.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Pantauan bakabar.com, keduanya kompak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol berjalan keluar ruang pemeriksaan KPK. Pasangan suami istri (pasutri) politisi Kapuas ini juga serasi memadukan masker berwarna putih.

Baca Juga: Ssttt.. KPK Bidik Pidana Baru Bupati Kapuas dan Istri

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner