Penangkapan Teddy Minahasa

Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 8 Polisi Jadi Saksi

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi penyidik yang mengungkap kasus tersebut dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi.

Featured-Image
Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik kepolisian yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam sidang kali ini pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi penyidik yang mengungkap kasus tersebut dari Polda Metro Jaya dan Polres Bukittingi.

Para saksi anggota polisi yang dihadirkan pihak JPU yakni dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.

"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar JPU.

Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris

Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea yang juga hadir dalam persidangan meminta majelis hakim supaya saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.

"Saya tadi sudah bilang di BAP, roh kasus ini awalnya dari Polda. Polda-lah yang kemudian mulai menelusuri ke Bukittinggi, jadi harus mulai dari awalnya pertama kali," ujar Hotman.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih selanjutnya menengahi permintaan JPU dan Kuasa Hukum.

Baca Juga: Antar Sabu Milik Teddy Minahasa ke Jakarta, AKBP Dody Mengaku Tidak Terima Apapun

Jon meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan tata tertib dalam persidangan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Untuk pembuktian kami bebaskan seluas-luasnya tidak dibatasi, tapi aturan tata tertib persidangan kita patuhi bersama itu perintah KUHAP. Bisa dipahami kan kedua belah pihak?" ujarnya.

Jaksa dan Hotman pun mengiyakan permintaan Jon. Majelis hakim lalu memutuskan, bahwa saksi dari Polres Bukittinggi yang akan memberikan keterangan terlebih dahulu.

"Untuk itu kami simpulkan (saksi) yang dari Polda, dan (satu) satu dari Sumatera Barat menunggu di luar (ruang persidangan) jangan terlalu jauh," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Anak Buah Teddy Minahasa Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba

Diketahui Sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terbongkar dari penyelidikan Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga warga sipil.

Tertangkap tiga warga sipil tersebut kemudiam dilakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan atas kasus tersebut terus ditelusuri hingga penyidik menemukan keterlibatan Teddy yang merupakan pengendali.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa!

Dalam kasus ini pihak Polda Metro menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, yang salah satunya juga merupakan Teddy Minahasa.

10 orang lainnya yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Untuk kasus peredaran narkoba, Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner