Tiga terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Jaksa dalam dakwaannya mengungkap Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti satu dengan tawas.
Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa Teddy Minahasa diketahui menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu Rp300 Juta.
Tanggapi dakwaan JPU, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan nota Eksepsi atau pembelaan.
Pengadilan Negeri Jakarta melakuna sidah agenda pembacaan dakwaan terhadap para terangka kasus narkoba Teddy Minahasa.
Kejari Jakarta Barat mengonfirmasi sidang perdana kasus peredaaran narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) pada Kamis 2 Februari mendatang.
Teddy Minahasa telah melimpahkan berkas dakwaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu ke PN Jakarta Barat.
Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba karena keterlibatannya sebagai pengedar, bersama empat polisi lainnya.
Berkas dinyatakan lengkap, kasus Teddy Minahasa dilimpahkan ke kejaksaan setelah tahun baru 2023.
Berkas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Adanya Justice Collaborator pada kasus Sabu 5 Kg yang menjerat Teddy Minahasa, bisa membongkar semua yang terlibat.