Penangkapan Teddy Minahasa

Kuasa Hukum: AKBP Dody Bisa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa Jika Jadi Justice Collaborator

Adanya Justice Collaborator pada kasus Sabu 5 Kg yang menjerat Teddy Minahasa, bisa membongkar semua yang terlibat.

Featured-Image
Teddy Minahasa ketika ditahan pleh kepolisian.Foto: Suara.

apahabar, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rencananya akan mengumumkan status justice collaborator (JC), dalam kasus kepemilikan sabu 5 Kg yang menjerat Irjen Pol, Teddy Minahasa (TM).

Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif menyambut baik keputusan LPSK. Pasalnya dengan status JC maka AKBP Dody bisa dengan leluasa membongkar kasus sabu 5 Kg yang terkait dengan sang jendral bintang dua itu.

Lebih jauh, kesaksian Dody, Linda dan Arif dalam pemeriksaan selama ini menunjukkan mereka bukan pelaku utama dalam perkara tersebut, sehingga proses pengungkapan kasus harus labih mendalam dan menyentuh aktor utamanya.

"Keterangan klien kami penting untuk membuka keterlibatan Pak TM yang diduga sebagai bandar dalam perkara ini. Kami meyakini LPSK adalah lembaga independen yang bisa diandalkan masyarakat dalam mencari keadilan yang hakiki khususnya dalam mengabulkan permohonan kami," tutur Adriel dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (8/12).

Adriel mengatakan, pihaknya berharap agar LPSK bisa mengabulkan permohonan kliennya berdasarkan fakta-fakta materiil, intervensi dan paksaan yang dialami kliennya serta keluarga. Ditambah lagi Dody dkk tetap khawatir intervensi dari TM sebagai jenderal bintang dua aktif, masih akan terjadi lagi.

Dalam agenda pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, misalnya, kata Adriel, TM sebagai jenderal justru seperti bisa mengatur jalannya pemeriksaan. Itu menjadi bukti bahwa ketiga tersangka itu tidak bisa leluasa membongkar kasus ini.

“Walau begitu, saya apresiasi Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan jajaran bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar ketika melaksanakan pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu,” ungkap Adriel.

Di samping itu, lanjutnya, ketiga kliennya dalam perkara narkoba sabu 5 kg itu bukan pelaku utama. Dalam kasus ini pelu penelusuran yang lebih jauh berkaitan dengan kepemilikan sabu 5 Kg.

“Klien kami khususnya Dody hanya menjalankan perintah dari TM. Bahkan, Dody sebenarnya sudah pernah menolak perintah TM tapi dalam perjalanannya TM terus memaksa Dody untuk menyisihkan sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi,” tutur Adriel.

"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Artinya Dody tidak punya niat (mens rea) sama sekali. Bahkan, setelah kasus ini terungkap hanya Dody dkk yang konsisten membongkar perkara dan keterlibatan Pak TM walau kerap diintervensi serta dipaksa dari pihak TM dan istrinya sebagaimana tertuang dalam BAP ayah dan istri AKBP Dody,” tukasnya.

Menurut Adriel, ketiga kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan TM itu. Atas dasar itu, hanya Dody, Linda dan Arif yang bisa membuka kasus ini secara terang benderang khususnya peran dari TM yang diduga kuat sebagai dalang dari kasus penjualan narkoba sabu 5 kg.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran TM dalam kasus ini," pungkas Adriel.

Editor


Komentar
Banner
Banner