Apahabar, JAKARTA -Berkas perkara Teddy Minahasa dinyatakan telah lengkap atau P21 dan mantap dilimpahkan pada kejagung setelah tahun baru 2023.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung pada Senin (26/12).
"Dari tim peneliti kejaksaan sudah P21, kasusnya akan dilanjut setelah tahun baru," tuturnya pada bakabar.com.
Baca Juga: Penasihat Hukum AKBP Dody Sebut Teddy Minahasa Tidak Kooperatif
Kasus narkoba yang menyeret Teddy Minahasa sejak awal ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam periksaan Jenderal Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dengan peredaran gelap narkoba.
Teddy kemudian resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.
Baca Juga: Pengacara Dody & Bandar Linda Tuding Teddy Minahasa Tak Konsisten Soal Barbuk Sabu 5 Kg
Meski tindakannya mengganti barang bukti lima kilogram sabu dengan tawas itu berhasil digagalkan, namun kasus ini masih bergulir dan kini siap untuk disidangkan.
Tidak ada alasan khusus mengapa pemeriksaan akan tertunda hingga tahun depan. Namun Ketut menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.