bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Tim kuasa Hukum eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan bandar Nrkoba Linda, Adriel Viari Purba menilai keterangan tersangka dugaan narkoba Irjen Teddy Minahasa soal barang bukti 5 kilogram keliru dan tidak konsisten.
"Teddy memberikan keterangannya lewat pengacara dan mantan pengacaranya soal barang bukti 5 kilogram itu berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya," ucap Adriel dalam keterangan resminya di Jakarta.
Adriel mengatakan kliennya yakni Dody dan Linda dalam mengasih keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya, berbeda dengan Teddy.
"Berbeda dengan Teddy, klien saya justru saling berkesesusaian antara satu dengan yang lainnya dalam keterenagan BAPnya," ungakpnya.
Menurutnya, kliennya bergerak karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy. Bahkan dalam komunikasi antara Teddy kepada Dody berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.
“Sesuai keterangan Dody di BAP, klien saya melaporkan pengungkapan kasus narkoba sekitar 39,5 kilogram (berat bersih). Namun, dalam komunikasi itu, Teddy justru meminta mengubah berat BB menjadi 41,4 kg (berat kotor). Dan berat kotor ini yang dirilis ke publik,” tuturnya.