Penangkapan Teddy Minahasa

JPU Sebut Ada Kode 'Siap Jenderal' untuk Tukar Sabu dengan Tawas

Jaksa dalam dakwaannya mengungkap Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti satu dengan tawas.

Featured-Image
Teddy diketahui menugaskan Dodsay untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Teddy Minahasa diketahui menugaskan AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukit Tinggi, menukarkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas dalam sidang perdana jenderal polisi bintang dua itu.

Dody mengikuti perintah Teddy dan melakukan kerja sama dengan sejumlah orang untuk memuluskan aksi peredaran narkoba.

JPU juga jelaskan proses penukaran barang bukti sabu dengan tawas bermula dari Dody yang meminta arahan Teddy untuk agenda konferensi pers kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Bukit Tinggi.

"Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ujar JPU dalam bacaan dakwaan proses sidang Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Baca Juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu

JPU mendakwa  Doddy dan Teddy berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk membahas waktu pelaksanaan konferensi pers kasus narkoba. Disaat yang sama Teddy Didiga menugaskan Dody untuk membulatkan barang bukti menjadi 41,4 kilogram.

Teddy juga memerintahkan Dody mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas dan dilakukan sebagai 'bonus' bagi para anggota yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar JPU

Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari di PN Jakbar

Dody kemudian meminta bantuan orang kepercayaannya yakni Syamsul Ma'arif, untuk menukar barang bukti narkoba tersebut dengan tawas.

Teddy pun memberikan instruksi melalui sejumlah pesan WhatsApp kepada Dody pada Mei 2022 agar segera menukarkan sabu dengan tawas dalam proses penukaran barang bukti tersebut

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal'," ujar JPU.

Baca Juga: Soal Teddy Minahasa Belum Lalui Sidang Etik, Polda: Itu Propam

Diketahui dalam bacaan dakwaan oleh JPU, Dody mengaku sempat takut menjalankan perintah dari Teddy. Namun akhirnya tetap menuruti perintah tersebut dengan meminta bantuan dari Syamsul Ma'arif.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 gram, meskipun yang diminta Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 gram," ujar JPU.

Bacaan dakwaan JPU menjelakskan bahwa sabu yang ditukarkan tersebut lebih rendah dari permintaan Teddy karena Dody hanya sanggup menukar lima kilogram.

Usai menukar barang bukti sabu, Dody kemudian langsung meminta Syamsul mencari tawas sebanyak lima kilogram.

Baca Juga: Kasus Narkoba Beruntun Anggota Polri, Bayang-bayang Pemecatan Kombes Yulius dan Irjen Teddy

Syamsul pun membeli tawas tersebut secara online dan segera ditukarkan sebelum pelaksanaan Konfrensi pers.

Selanjutnya sabu yang didapat dibawa oleh Dody bersama Syamsul Ma'arif dari Bukittinggi ke Jakarta untuk dijual di rest area Karang Tengah, tol Tangerang-Jakarta. Narkoba tersebut kemudian dipindahkan dari mobil Dody ke mobil Syamsul Ma'arif.

"Setelah itu, Syamsul Ma'arif bersama dengan supirnya Yoyon pergi menuju daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar JPU.

Doddy kemudian melaporkan kepada Teddy bahwa 1 Kg sabu telah diterima oleh Linda dan dibayar seharga Rp400 juta.

Baca Juga: Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari di PN Jakbar

Sementara uang bayaran Rp400 juta itu dipotong Rp100 juta untuk upah Linda dan seseorang yang ikut menjadi perantara dengan calon pembeli.

"Sehingga nantinya uang yang diterima dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu tersebut jumlahnya sebesar Rp300 juta," ujar JPU.

Sedangkan sisa 4 kilogram narkoba jenis sabu masih berada ditangan Dody. Dalam hal ini JPU mengatakan Teddy disebut sempat tidak setuju dengan transaksi narkoba yang dilakukan Dody dengan Linda lantaran potongan untuk kepada Linda dinilainya terlalu besar.

"Saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu-sabu dari saksi Linda Pujiastutialias Anita," ujar JPU.

Teddy sempat meminta Dody untuk mengambil 1 Kg sabu yang sempat terjual dari Linda, namun Dody mengatakan kepada Teddy bahwa barang yang sudah dijual itu tidak dapat ditarik kembali.

Editor


Komentar
Banner
Banner