Penangkapan Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Narkoba Teddy Minahasa ke Kejaksaan

Berkas kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Featured-Image
Teddy Minahasa ketika ditahan pleh kepolisian.(Foto: Suara)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke kejaksaan untuk disidangkan.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak kepolisian telah menerima jawaban dari tim peneliti kejaksaan yang menyatakan bahwa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya telah lengkap atau P21.

"(Pelimpahan) setelah tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/12) melansir Antara.

Baca Juga: Agenda Konfrontir Irjen Teddy dengan AKBP Dody, Hotman: Belum Ada Titik Temu

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.

"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga: Hotman Menyebut Irjen Teddy Minahasa Berselisih Dengan AKBP Dody Soal Barbuk

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Baca Juga: Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan, Hotman Klaim Barbuk Masih Utuh

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Editor


Komentar
Banner
Banner