News

Tiga Anak Buah Teddy Minahasa Bersaksi di Sidang Kasus Narkoba

Tiga anak buah Teddy Minahasa sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri

Featured-Image
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini selanjutnya ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Tiga anak buah Teddy Minahasa sekaligus terdakwa kasus peredaran narkoba hadir untuk bersaksi dalam sidang lanjutan Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2).

Ketiganya bakal dicecar pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim dalam menguak kasus yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat. Mereka yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.

Pantauan bakabar.com, ketiga saksi yang juga terdakwa berurutan masuk ke ruang sidang yang diawali oleh Linda dan disusul Dody dan Kasranto. Ketiganya kompak mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam.

Dody sempat mempersilakan Kasranto untuk duduk di sebelah kanan Linda, dan disambut dengan Kasranto juga terlihat menyapa singkat tim kuasa hukumnya.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membuka persidangan dan menanyakan tentang kondisi kesehatan para saksi yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Teddy Minahasa.

"Dody Prawiranegara sehat? Bisa melanjutkan persidangan hari ini?" tanya Hakim Jon kepada Dody.

"Bisa, Yang Mulia," jawab Dody.

Hakim Jon juga menanyakan pertanyaan yang sama kepada kedua terdakwa Linda dan Kasranto. Keduanya menjawab dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Diketahui, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya yang terjerat kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.

Editor


Komentar
Banner
Banner