bakabar.com, JAKARTA - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menerangkan jumlah barang bukti dalam berkas perkara Mario Dandy Cs ada sebanyak 21 barang bukti (Barbuk).
Untuk itu Jaksa mengatakan proses pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menunggu dari pihak kepolisian.
"Untuk proses tahap dua, tentunya sesuai dengan ketentuan, kita akan berkoordinasi kembali dengan penyidik kapan mereka akan dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Baca Juga: Anak AG Klaim Alami Tekanan Psikologis Terseret Kasus Mario Dandy
Danang tentunya berharap agar pelimpahan kedua tersangka itu tak memakan waktu yang lama. Ia juga merespon soal desakan yang dilayangkan pihak keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.
Danang menjelaskan tahapan waktu proses penanganan perkara ini masih berada dalam koridor dalam KUHAP.
"Seperti halnya yang bisa saya sebutkan di sini misalnya mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P-19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa," terang dia.
Baca Juga: Mario Dandy Klaim Tak Tahu Dilaporkan dan Dituduh Cabuli Anak AG
Ia menyebut pihaknya menerima berkas pada 10 Mei 2023. Danang mengatakan sesuai ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu selama dua pekan atau 14 hari untuk menentukan sikap.
"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penangannan perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21. Keduanya menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.