Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin
Sederhananya, setiap organisasi BPK harus memiliki mobil yang dilengkapi tangki air.
Termasuk, penguatan aturan zonasi yang selama ini tertuang dalam Perda Nomor 13 tahun 2008. Perda ini dinilai mandul.
Lantas, apa sanksinya jika melanggar? Sanksinya bisa teguran, administrasi hingga pembubaran BPK.
Menurutnya, aturan zonasi kerap dilanggar karena di dalam Perda tak ada sanksi tertulis.
Kerap dianggap remeh, Pemkot seakan tak berdaya karenanya.
Kapan Perwali disusun? Kata dia, segera. “Dalam tahun ini juga,” katanya.
Dalam penegakkannya, Pemkot Banjarmasin akan menggandeng Polresta Banjarmasin.
Sementara, Pemkot juga akan membangun 13 posko Damkar yang mereka naungi.
Lebih jauh, Pemkot juga akan membentuk command center atau posko pengaduan khusus untuk pemadam kebakaran.
“Kita juga sudah membuat e-Damkar, di sana masyarakat bisa melapor, pengiriman bantuan dan lain-lain. Nanti dirilis sesudah peresmian wali kota,” katanya.
Tahun depan, Pemkot juga akan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat melalui program sistem ketahanan kebakaran lingkungan (SKKL).
“Setiap 3 kepala keluarga di beberapa wilayah yang padat penduduk harus memiliki 1 alat pemadam api ringan (apar) dan dibimbing agar tidak panik jika menghadapi kebakaran serta memiliki skill untuk memadamkannya,” katanya.
Ditanya apakah akan ada asuransi untuk relawan BPK, Jack bilang bakal mengusahakan.
“Kita masih lihat apakah ada celah untuk kita memberikan asuransi kepada mereka. Karena namanya uang negara ini tak bisa sembarangan kita keluarkan,” katanya.
Semua itu dilakukan, bertujuan agar BPK di Kota Banjarmasin tak lagi dipandang sebelah mata dan menjadi kambing hitam ketika ada kecelakaan.
“Sedikit demi sedikit kami benahi. Kami yakin BPK di Kota Banjarmasin bisa diatur,” katanya.
Kasus BPK Tewaskan Ibu Muda, Pemkot Bakal Kumpulkan Relawan se-Banjarmasin