Jika dalam kurun waktu tersebut pengelola pemakaman tak juga melapor, maka di lokasi pemakaman akan dipasangi plang peringatan.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemakaman yang telat rampung.
apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Oktavia benar-benar dijadikan pelajaran banyak pihak. Termasuk Pemkot Banjarmasin. Oktavia menjadi korban…
apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin tengah mengusulkan peraturan wali kota khusus untuk menertibkan badut yang dinilai…
apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM)…
apahabar.com, BANJARMASIN – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ternyata punya pengaruh terhadap rencana pembentukan Perda Rencana Tata…
apahabar.com, BANJARMASIN – Perjalanan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan yang didukung dengan terbitnya Peraturan Wali Kota…
apahabar.com, BANJARMASIN – Menjadikan Kota Banjarmasin sebagai kota sungai di daerah otonomi ekonomi Kalimantan tahun 2025,…
apahabar.com, BANJARMASIN – Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 resmi diterapkan sejak awal…
apahabar.com, BANJARMASIN – Aksi nekat untuk membawa pulang jenazah pasien Covid-19 terjadi di Banjarmasin. Di ruang…
apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 10.000 lembar masker dibagikan Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran kepada masyarakat Kota…