bakabar.com, BANJARMASIN – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja ternyata punya pengaruh terhadap rencana pembentukan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2040 Banjarmasin.
Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), kalau RTRW yang awalnya direncanakan skala 1 : 5.000, dikembalikan menjadi 1 : 25.000.
Diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arupah Arif, substansi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus dikeluarkan.
Mengingat, kebijakan menentukan zonasi RDTR akan dibentuk melalui Peraturan Walikota (Perwali).
"Beberapa hari lalu, pihak kita bersama Dewan Tarakan dan Yogyakarta diundang Kementerian ATR untuk rapat koordinasi pembentukan RTRW. Dan saat itu diintruksikan RTRW harus skala 1 : 25.000 dan RDTR dikeluarkan," terang Arufah.
Bahkan, proses pembentukan Perda RTRW tersebut akan diselesaikan dua bulan setelah rekomendasi dari Kementerian ATR ke luar.
"Jika dalam dua bulan tidak selesai maka Perda RTRW diambil alih kementerian. Kemudian Perwali RDTR diselesaikan 15 hari setelahnya," sebutnya.