DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Dorong Perwali Rumah Panggung di Kawasan Rawan Banjir

DPRD Kota Banjarbaru mendorong Pemerintah Kota Banjarbaru segera menerbitkan Perwali terkait pengaturan pembangunan rumah panggung di kawasan rawan banjir

Featured-Image
Kawasan terdampak Banjir di Pengayuan Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru mendorong pemerintah kota segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali), terkait pengaturan pembangunan rumah panggung di kawasan rawa dan daerah rawan banjir.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah paling cepat dan realistis untuk merespons persoalan banjir yang kian berulang di sejumlah wilayah kota.

Anggota DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menjelaskan perwali diperlukan sebagai solusi jangka pendek, sembari menunggu kemungkinan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perumahan sebagai kebijakan jangka panjang.

Konsep rumah panggung bukan gagasan baru, karena telah dibahas sejak proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru. Dalam pembahasan RTRW, DPRD mendorong pemerintah memetalan wilayah secara lebih rinci, khususnya kawasan serapan air, area rawa, serta daerah dengan tingkat kerawanan banjir tinggi.

“Sejak awal pembahasan RTRW, kami sudah menekankan pentingnya pembagian kawasan yang jelas antara wilayah serapan air, kawasan rawa, dan daerah rawan banjir. Pemkot Banjarbaru juga sepakat hal ini diperjelas dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” papar Emi, Jumat (23/1) lalu.

Pola banjir di Banjarbaru sendiri dinilai telah mengalami perubahan signifikan. Di sejumlah kawasan rawa, banjir yang sebelumnya terjadi dalam siklus lima tahunan kini berubah rutin setiap tahun.

Emi menegaskan pembangunan rumah panggung merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi alam, bukan upaya melawan alam. Namun demikian, pengaturan harus berbasis kajian teknis yang matang dan terukur.

“Ini bukan sekadar meninggikan bangunan, tetapi harus punya standar yang jelas. Mulai dari ketinggian, konstruksi, hingga spesifikasi teknis yang sesuai karakter wilayah rawa. Dengan begitu, semua pihak memiliki acuan yang sama,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Regulasi rumah panggung tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, tetapi juga wajib dipatuhi oleh pengembang dan pelaku usaha properti.

Jika suatu kawasan berdasarkan kajian ditetapkan sebagai daerah rawa dan rawan banjir, maka konsep rumah panggung harus menjadi syarat utama dalam proses perizinan pembangunan.

“Ini harus menjadi kewajiban bagi pengembang. Pemkot Banjarbaru juga memiliki dasar yang kuat dalam menerbitkan izin pembangunan di kawasan tertentu,” tegasnya.

DPRD Banjarbaru juga menyoroti evaluasi dan pengetatan perizinan perumahan di wilayah yang dinilai tidak layak menjadi kawasan permukiman. Pemberian izin tanpa kajian komprehensif berpotensi memperparah risiko banjir dan memperluas dampak ke wilayah lain.

“Belajar dari beberapa kasus seperti di Berlina. Pembangunan di satu titik justru berdampak ke wilayah lain seperti Tekukur. Ini menunjukkan bahwa izin perumahan bisa menjadi salah satu pemicu bertambahnya titik banjir,” beber Emi.

Terkait payung hukum, Perda Perumahan Banjarbaru masih tergolong baru karena disahkan 2024. Makanya penerbitan perwali dinilai sebagai langkah paling memungkinkan untuk segera mengimplementasikan pengaturan rumah panggung tanpa harus menunggu proses revisi perda yang memerlukan waktu panjang.

Editor


Komentar
Banner
Banner