bakabar.com, BANJARBARU - Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari, menyoroti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemakaman yang telat rampung.
"Masih berproses, belum selesai,” ucap Emi Lasari, Rabu (8/2).
Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018, kata dia, disebutkan keberadaan pemakaman harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia menyarankan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) melakukan inventarisasi pemakaman yang ada di Banjarbaru. Terutama yang dikelola swasta.
"Jangan sampai nanti Banjarbaru kesannya menjadi tempat ‘pembuangan’ jenazah, karena ini juga harus diantisipasi,” katanya.
Dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 itu, sambung dia, pemakaman juga harus ditata.
Di mana keberadaan pemakaman harus sesuai tata ruang, dan perizinannya harus diurus pengelola.
“Serta konsep penataan dan pengelolaannya itu harus ramah lingkungan, dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) maupun resapan air,” jelasnya
Dengan ditata, maka dapat mengurangi kesan pemakaman berlabel angker dan tak tertata.
"Karena itu Perwali yang secara teknis pengaturan pemakaman harus segera diterbitkan," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 9 Perda Nomor 10 Tahun 2018, proses perizinan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) harus didaftarkan pada pemerintah daerah.
Sementara, teknis seperti persyaratan dan tata cara pendaftaran yang diatur dalam Perwali.
“Kalau yang tidak berizin itu harus ditertibkan supaya tidak menjamur. Sementara yang memiliki izin, sudah harusnya dievaluasi bagaimana konsep pengelolaannya sesuai denga Perda dan dilakukan juga pembinaan, pengawasan dan pemantauan oleh dinas terkait,” tuntasnya.